Tuesday, March 25, 2014

Kemensos berikan izin 14 organisasi sosial asing

Kemensos berikan izin 14 organisasi sosial asing




LENSAINDONESIA.COM: Untuk meminimalisir kemiskinan di Indonesia Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri memberikan izin kepada 14 organisasi asing untuk menjalankan program-program Kementerian Sosial (Kemensos).


“Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili Kemensos menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Kanada di Bidang Kesejahteraan Sosial dalam upaya penanggulangan kemiskinan, ” ungkap Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat menyaksikan penandatanganan Mou dengan Yayasan NAMY di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (25/03/14).


Baca juga: Mensos: 25 LKS lakukan rehabilitasi dan Mensos: Konflik sosial merupakan masalah yang sangat kompleks


Bagi Kemensos, lanjut Salim, Mou tersebut sebagai tindak lanjut program kerja organisasi asal Kanada yang bergerak di bidang pemberdayaan warga miskin di negara berkembang, termasuk di Indonesia.


“Tentu saja, hal tersebut bisa membantu mengurangi beban Kemensos, salah satunya dalam Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni,” paparnya.


Seperti diketahui, Di Indonesia, terdapat 2,3 juta penduduk yang tidak memiliki rumah layak huni. Hingga awal 2014, Kemensos telah membedah 10.200 unit rumah di 44 kota/kabupaten.


Sementera itu, setiap tahun Kemensos memiliki tugas membangun sebanyak 15 ribu unit rumah bagi warga yang belum memiliki rumah tidak layak huni.


Bedah kampung menjadi model terpadu bagi pemberdayaan warga miskin, meliputi peningkatan ekonomi keluarga dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE), perbaikan sarana lingkungan (sarling). Hingga awal 2014, telah digulirkan 8000 KUBE, 232 sarling di kota/kabupaten terdapat kegiatan bedah kampung.


“Jalinan kemitraan dengan organisasi sosial, baik lokal maupun mancanegara merupakan sebuah keniscayaan, sebagai langkah akselerasi penanggulangan kemiskinan di Indonesia, ” ujarnya.


Dari 14 kriteria kemiskinan, bedah rumah merupakan parameter terbanyak dan Kemensos menjadikan sebagai media membedah masalah sosial lainnya.


Saat ini, Kemensos telah memberikan izin operasional bagi 14 orsos asing dari beberapa negara, di antaranya Amerika, Kanada, Eropa dan Asia yang bergerak di bidang kecacatan, kemiskinan, keterlantaran, ketunaan, kebencanaan.


Untuk mengawasi segala aktifitas dan program kerja orsos asing tersebut, Kemensos memiliki kewenangan menghentikan dan mengekstradisi para personil orsos yang bergerak di luar MoU atau dari izin yang telah diberikan.


“Segala aktifitas dan program kegiatan orsos asing dipantau setiap enam bulan sekali oleh tim dari lintas kelembagaan pemerintah, ” jelasnya.


Penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dilirik dan diadopsi oleh beberapa negara, di antaranya Kuwait, Saudi Arabia dan Kanada. @kiki_budi_hartawan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment