LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo menangkap terpidana koruptor, YAS Sutandio SKp(48), asal Semarang, yang selama ini buron.
Warga Puri Asri Perdana D7 No 4 Banyumanik, Semarang ini menjadi buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Dia diringkus petugas Kejari Ponoro saat berada di Terminal Seloaji Ponorogo, Jumat (21/03/14).
Baca juga: Badan Kredit Pasar Ponorogo galau, korupsi Rp4,3 M dibongkar lagi dan Kejari dan Polres Ponorogo harus segera usut dana Bansos
Sutandio ini buron selama dua tahun. Ini terkait tindak pidana korupsi kasus program pelatihan tenaga kesehatan. Akibatnya, negara merugikan Rp 1,3 miliar.
“Ya, kita berhasil menangkap tersangka korupsi yang jadi buron dari Kejati Semarang,” jelas Sucipto SH, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Ponorogo, Jumat. (21/03/2014).
Tersangka ini merupakan pejabat pegawai negeri sipil (PNS) di Poltekes, Semarang. Saat ditangkap, dia turun dari bus jurusan Madiun, “Kita tangkap setelah sebelumnya ada koordinasi dengan Kejati Semarang,” imbuh Sucipto.
Saat ditangkap, tersangka kelihatan bingung. Dia menyamar pakai sarung dan baju penadon saat naik bus dari Semarang jurusan Madiun. “Tersangka ini buron, karena kasasinya ditolak Mahkamah Agus,” kata Yunianto, Jampidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo, saat mendampingi Sucipto kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Menurutnya, setelah ditangkap, Kejari ponorogo menyerahkan terpidana ini ke Semarang. @arso
0 comments:
Post a Comment