LENSAINDONESIA.COM: Mantan tahan Curanmor, jadi pengedar sabu. Apes, kembali dibekuk Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, Selasa (4/3/2014)
Pelakunya adalah Aris Prasetyo alias Pesek (39) warga Banowati, RT 05/RW 03, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara. “Saya mulai berjualan saat ditawari seseorang bernama Heri, yang saya kenal saat ditahan di Nusakambangan, saya baru kenal 3 bulan,” kata bapak dari dua anak tersebut.
Aris membeli sabu pada Heri sebanyak 15 gram dengan harga Rp 15 juta. Dia menjualnya dengan sistem SMS, setelah janjian, barang dikirim kepada pembeli.
“Setiap paket berisi 1 gram sabu, saya jual seharga Rp 1.250.000, pembelinya pun dari kalangan umum,” kata Aris menjelaskan.
Sementara, Kasat Narkorba Polrestabes Semarang, AKBP Iskandar Sitorus mengatakan, pelaku tersebut ditangkap di sebuah kontrakan di Perumahan Puri Anjasmoro, Blok B/9, No 7, Semarang. Penangkapan ini atas pengembangan dari seorang tersangka yang juga pengguna sabu, yang ditangkap sebelumnya.
“Bersama pelaku, kita juga mengamankan 16 gram sabu seharga Rp 16 juta, alat hisap, korek api, timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 3.600.000,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1), UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.@ yuwana_irianto
0 comments:
Post a Comment