Tuesday, March 4, 2014

Mantan Sekkota Surabaya, telah bebas dari Lapas Porong

Mantan Sekkota Surabaya, telah bebas dari Lapas Porong




LENSAINDONESIA.COM: Mantan Sekkota Surabaya, Sukamto Hadi dan Kabag Keuangan, Purwito, hari ini Selasa (4/3/2014) resmi bebas dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Porong Sidoarjo.


Sukamto dan Purwito resmi bebas setelah menjalani 2/3 dari hukuman 18 bulan, yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gratifikasi dana jasa pungut senilai Rp 720 juta.


Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo mengakui, telah menerima surat pemberitahuan dari pihak Lapas Porong, terkait pembebasan keduanya tertanggal 4 Maret 2014.


“Kita memang menerima surat pemberitahuan tersebut. Saudara Sukamto dan Purwito, dinyatakan bebas bersyarat tertanggal 4 Maret 2014,” ujar Cahyo, Selasa (4/3/2014).


Untuk terpidana Asisten II, Mukhlas Udin, Nurcahyo mengaku belum menerima surat pemberitahuannya. Ia juga tidak mengetahui alasan kenapa Mukhlas belum keluar surat pembebasan bersyaratnya.


“Hanya terima dua surat pemberitahuan, untuk pak Mukhlas kita tidak dapat,” tambahnya.


Nurcahyo mengaku menerima surat pemberitahuan Pembebasan Bersyarat (PB) Sukamto dan Purwito sekitar pukul 11.00 siang tadi.


“Surat dari Kalapas Klas I Porong ditujukan untuk Kepala Kejari Surabaya,” tegas Cahyo.


Namun Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim, I Dewa Putu Gede saat dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan belum menerima surat pemberitahuan Pembebasan Bersyarat (PB) dari kedua terpidana tersebut.


Dewa menjelaskan, bahwa biasanya surat PB dari Kemenkumham langsung diturunkan ke UPT Lapas tempat terpidana ditahan, dalam hal ini Lapas Porong.


“Jadi alurnya dari Lapas Porong, Surat PB yang ditetapkan Kemenkumham Pusat itu, dilanjutkan ke Kejari yang menangani perkara ini, baru kemudian dilaporkan ke kita (Kanwil Kemenkumham Jatim, red),” jelas Dewa.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment