Thursday, March 20, 2014

MK akhirnya selamatkan agenda Pemilu 2014 dari gugatan Yusril

MK akhirnya selamatkan agenda Pemilu 2014 dari gugatan Yusril




LENSAINDONESIA.COM: Teka-teki pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan terkacaukan gugata Yusril Ihza Mahendra di Mahkama Konstitusi (MK), akhirnya terjawab.


Kamis sore (20/03/14), MK menolak permohonan Yusril menghapus beberapa pasal Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang syarat “Presidential Threshold” (ambang batas), tentang pengajuan Capres perserta Pemilu harus memenuhi 20 persen kursi DPR. Dan, pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif dilakukan secara serentak.


Baca juga: MK putuskan gugatan Yusril soal syarat Capres & Cawapres, hari ini dan PPP ogah-ogahan respon usulan konvensi Capres usung Mahfud MD dan JK


Hakim MK yang menyidangkan putusan permohonan uji materi Yusril itu, hadir di persidangan secara lengkap diikuti semua hakim konstitusi. Dalam keputusannya, MK menyebut tidak dapat menerima permohonan Yusril untuk menafsirkan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan penafsiran Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Usai sidang, Yusril menanggapi sinis keputusan itu. “Saya biasa-biasa saja kalau dikabulkan. Ini, saya tertawa. MK itu sebagai penafsir tunggal konstitusi, mereka kali ini, menyatakan tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Jadi, saya katakan, ‘ha-ha-ha’ sama MK,” kata Pakar Hukum Tata Negara ini.


Yusril mengaku heran kenapa MK bisa bersikap seperti itu. Dia menyarankan agar kewenangan MK menguji undang-undang dicabut saja. Bahkan, katanya, MK harus dibubarkan. Karena dalih tidak punya kewenangan menafsirkan konstitusi, bertolak belakang dengan fungsinya.


“Ada apa dengan MK? Kalau sudah tidak berwenang lagi menafsrkan undang-undang, ya bubar saja. Untuk apa ada MK. Kali ini, MK dalam memutuskan perkara, menyatakan tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Jadi, kewenangan MK menafsirkan konstitusi dalam menguji undang-undang, dicabut saja,” tegas Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang itu.


Dengan ditolaknya permohonan Yusril, praktis pelaksanaan Pemilu tetap seperti yang kini akan berlangsung. Keinginan Yusril agar Pemilu dilaksanakan serentak, juga kembali pada putususan MK terkait permohonan serupa yang sebelumnya diajukan pakar komunikasi Effendi Gozali. Ketika itu, MK sudah memutuskan bisa dilaksanakan tapi tahun 2019. Sedang ambang batas (Presidential Threshold) pencalonan presiden diputuskan MK ketika tetap berlaku. @endang/ yuanto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment