Tuesday, March 4, 2014

Pemilik warung di Kecamatan Geger, ditangkap polisi usai beli sabu

Pemilik warung di Kecamatan Geger, ditangkap polisi usai beli sabu




LENSAINDONESIA.COM: Muhammad Sayid alias Saidi (49) warga Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, tertangkap basah oleh petugas Sat Reskoba Polres Madiun,usai membeli sabu.


Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti (BB) sabu, dalam plastik yang masukkan kotak rokok bekas, seberat 0,2 gram.


Penangkapan ini berdasar laporan masyarakat yang sering melihat tersangka secara sembunyi sembunyi bertransaksi sabu. Namun, dalam penangkapan di depan sebuah toko di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, petugas hanya menangkap tersangka dan BB.


“Penjual sabu, hanya dikenali lewat kontak Ponsel sudah pergi beberapa saat sebelum petugas datang,” jelas Kasat Reskoba, Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Kuranto, pada LICOM, Selasa (4/3/2014).


Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak 3 bulan terakhir. Barang tersebut diperoleh dari kenalan lewat Ponsel. Harga sabu dibeli dalam paket hemat (pahe) berat 0,2 hingga 0,4 gram dengan harga mulai Rp 250 ribu keatas.


Awalnya, Muhammad Sayid yang sehari-hari membuka warung ini, hanya coba-coba atau ingin menuntaskan rasa penasarannya. Tetapi berjalannya waktu, justru bapak dua anak itu, menjadi ketagihan.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, junto pasal 127, ayat 1, huruf a dengan ancaman 4-12 tahun penjara.@dhimas_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment