Saturday, March 22, 2014

Proyek gedung Pengadilan Negeri Ternate Rp 9,9 M tanpa tender

Proyek gedung Pengadilan Negeri Ternate Rp 9,9 M tanpa tender




LENSAINDONESIA.COM: Proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara tahap II tahun 2014 bisa dibilang berpotensi menabrak aturan, terutama Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 yang sudah diperbarui menjadi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Penyebabnya, proyek senilai Rp 9,9 miliar ini dikerjakan lewat penunjukan langsung dan tanpa melalui proses lelang (tender).


Baca juga: Proyek pasar percontohan Kota Ternate terlantar dan KPU & Bawaslu miliki peran penting dalam menentukan nasib masyarakat


Berdasar informasi yang diterima LICOM, pihak Pengadilan Negeri Ternate telah menunjuk PT Alva Adiel sebagai pelaksana proyek tersebut dengan nomor kontrak W28-U2/407/PL.01/II/2014.


Proyek ini dikerjakan selama 240 hari, terhitung mulai 27 Februari 2014. PT Alva Adiel sendiri adalah perusahaan yang mengerjakan proyek yang sama tahap I tahun 2013 lalu.


Penunjukan langsung itu diakui Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Negeri Ternate, Mustafa Djafar. Mustafa malah mengatakan, penunjukan langsung sudah sesuai Perpres.


Menurutnya, sesuai pasal 38 ayat 5 huruf b Perpres 54 tahun 2010 dijelaskan, salah satu kriteria yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan penunjukan langsung yakni pekerjaan konstruksi yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan atau diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition).


“Hal ini juga sudah kami konfirmasikan dengan berbagai pihak, termasuk dinas PU dan diperoleh penjelasan bahwa proyek lanjutan bisa dilakukan penunjukan langsung,” paparnya.


Mustafa menambahkan, dipilihnya PT Alva Adiel karena perusahaan tersebut dinilai berhasil dalam menyelesaikan pekerjaan tahap I tanpa ada masalah. Sehingga, panitia sangat yakin akan kemampuan perusahaan tersebut dalam menyelesaikan proyek sesuai ketentuan.


Anehnya, keputusan yang diambil Pengadilan Negeri Ternate ini sangat berbeda jauh dengan proses lelang APBN yang ditangani sejumlah Satker di bawah Kementrian PU.


Buktinya, meski ada sejumlah proyek lanjutan seperti jalan, jembatan, irigasi dan air baku, namun penentuan pemenang tetap dilakukan lewat lelang umum, bukan penunjukan langsung.@eko


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment