Tuesday, March 4, 2014

Dua tersangka korupsi pembangunan Gedung Kanwil Bea Cukai ditahan

Dua tersangka korupsi pembangunan Gedung Kanwil Bea Cukai ditahan




LENSAINDONESIA.COM: Kejati Jatim akhirnya resmi menahan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan gedung Dirjen Kanwil Bea dan Cukai Jatim. Masing-masing, PPK Agus Kuncoro dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi Nanang N.


Keduanya kini dibawa ke Rutan Medaeng setelah diperiksa secara intensif di ruang pemeriksaan pidana khusus (pidsus). Mereka dibawa dengan mobil tahanan sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam pemeeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya. “Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB,” ujar seorang penyidik pidsus, Selasa (4/3/2014).


Baca juga: Dugaan korupsi pembangunan Bea Cukai Jatim segera disidangkan dan Kejati Jatim gandeng saksi ahli ITS dalam dugaan korupsi Bea Cukai


Dari pemeriksaan itu, penyidik Kejati Jatim rupanya melihat bahwa kedua tersangka layak ditahan karena memenuhi tiga unsur, yakni dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan melanggar hukum. “Mereka ditahan di Medaeng,” tegas Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), M Rohmadi, memastikan penahanan itu. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment