LENSAINDONESIA.COM: Ketua DPRD SUrabaya M. Machmud kembali mendapat sorotan karena sejumlah kebijakan yang dianggap melanggar aturan. Kali ini, tanggapan itu muncul dari internal legislatif yaitu Badan Kehormatan (BK) yang menilai politisi partai demokrat itu bertindak diskriminatif dan melanggar aturan dan melanggar UU Pemilu.
Anggota BK DPRD Surabaya, Masduki Toha secara lantang menuding bahwa M Mahmud telah melanggar aturan kampanye dan tatib dewan. Bahkan, mantan Ketua Komisi B ini beberapa kali dianggap mangkir dari rapat penting kedewanan dan melanggar aturan karena telah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan kampanye.
Baca juga: Kampanye terbuka, Caleg Golkar Surabaya gelar reuni SMA dan M Mahmud tak kunjung tentukan Ketua BK DPRD Surabaya yang baru
“Seharusnya kita hargai keputusan pemerintah agar seluruh anggota dewan bisa mematuhi aturan untuk tidak menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan kampanye. Meskipun diganti plat hitam tetap saja kendaraan itu milik pemerintah,” tegas Masduki Toha (25/03/2014) kepada lensaindonesia.com.
Tak hanya itu, Masduki Toha menilai M. Machmud sebagai pimpinan wakil rakyat tak mampu memberikan contoh yang baik kepada anggotanya.
“Saya sendiri melihat pada hari selasa tanggal 18 itu ada kegiatan kampanye di dapil 5 dan ada mobil L 1735 NP dan L 1864 NP ada dilokasi kampanye dan kelihatannya di gunakan untuk mobilisasi. Karena parkir didepan gang rumah saya,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Masduki Toha juga mengaku secara kebetulan mendapati mobil yang sama yakni bernopol L 1735 NP untuk kepentingan mobilisasi akomodasi kampanye pada tanggal 22 Maret 2014 di Jl Musi dekat taman bungkul.
“Kemudian saya juga melihat sekitar tanggal 22, ada mobil L 1735 NP digunakan untuk mobilisasi akomodasi kampanye di Jl Musi dekat taman bungkul sana. Bagaimana anggota bisa tertib jika pimpinannya seperti itu,” tambahnya.@iwan_christiono
0 comments:
Post a Comment