LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim, Yudi Setiawan ajukan keberatan atas dakwaan jaksa yang menyebutnya merugikan negara Rp 52,3 miliar. Bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) ini menilai jika kerugian negara yang ditentukan jaksa menyesatkan dan tak memenuhi syarat formil.
Keberatan atau eksepsi dibacakan langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Richard Handiwiyanto, anggota penasihat hukum Yudi menyoroti adanya dua kerugian negara berbeda dalam berkas dakwaan yang diajukan tim Jaksa Penuntut (JPU) gabungan dalam sidang pekan lalu.
Baca juga: Yudi Setiawan gugat Bank Jatim Rp 100 miliar dan Mahkamah Agung vonis mantan Kacab Bank Jatim 13 tahun penjara
Perbedaan yang dimaksud yakni soal perbuatan terdakwa yang dinilai melakukan dugaan korupsi bersama-sama bersama 13 terdakwa lain (Dalam berkas terpisah) lantaran mengajukan kredit pola kepres fiktif senilai Rp 52,3 miliar. Namun di sisi lain, JPU mendalilkan jika status kredit milik terdakwa dalam kondisi macet dan tak terbayar Rp 48,2 miliar.
“Dengan demikian ada perbedaan signifikan sebesar Rp 4,086 miliar yang menimbulkan permasalahan hukum serius,” ujar Richard saat bacakan eksepsi.
Selain itu, masih kata Richard, perbedaan dalam menentukan kerugian negara berakibat munculnya unsur ketidakpastian dalam kasus yang menjerat kliennya. Dengan demikian, JPU telah melakukan kesalahan dalam menyusun dakwaan karena dinilai cacat formil. Tak hanya itu, Ia juga menuding jika JPU mencoba mencari-cari kesalahan terdakwa agar dapat dijerat secara pidana dalam kasus tersebut.
“Perbedaan ini menyesatkan dan mengakibatkan terdakwa kesulitan lakukan pembelaan diri,” imbuh Richard. Karenanya, Ia meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim. “Dengan demikian, dakwaan penuntut umum dapat dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Ditemui usai sidang, Richard mengatakan jika kasus kliennya lebih layak disidangkan dalam ranah perdata. Sebab, permohonan kredit yang dilakukan kliennya telah terealisasi dengan disertai dokumen dan asuransi kredit sebagai jaminannya.
“Ada asuransi kredit yang tidak diperpanjang pihak bank hingga tak bisa diklaimkan. Dan ini sifatnya perdata atau wanprestasi,” urai Richard.
Khususnya, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Perbankan. Pasalnya, terdapat isi perjanjian yang apabila selanjutnya terdapat masalah, maka tindak pidana yang dapat dijeratkan maka tindak pidana perbankan atau peradilan umum.
“Kami harap putusan selanya menerima keberatan kami dan menolak dakwaan itu. Sudah pasti cacat begitu,” tandasnya.
Yudi Setiawan diseret sebagai terdakwa setelah dinilai melakukan dugaan korupsi oleh penyidik Mabes Polri. Kredit berkedok pola kepres pada 2010 senilai Rp 52,3 miliar dalam dakwaan dinilai telah merugikan keuangan negara.
Dalam dakwaan setebal 76 halaman yang dibacakan Selasa pekan lalu, JPU mendakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama primer, masing-masing pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31/1999. Dakwaan kedua primer , masing-masing pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)., juga dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 8/2010 tentang TPPU.@ian
0 comments:
Post a Comment