Monday, November 24, 2014

Ahok: Pengajuan nama Wagub, tunggu PP terbit

Ahok: Pengajuan nama Wagub, tunggu PP terbit




LENSAINDONESIA.COM: Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengajukan nama wakil gubernur (Wagub) setelah peraturan pemerintah (PP) terbit.


Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, itu sesuai saran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo saat ditemuinya di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin (24/11/2014).


Baca juga: Ahok sudah kantongi nama Wagub dan KMP dukung Sarwo Handayani dampingi Ahok


“Beliau (Mendagri) mengatakan, tunggu peraturan pemerintah (PP),” katanya di Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (25/11/2014).


Mendagri, terang Ahok, berencana menerbitkan PP pada Jumat (28/11/2014) nanti. Pada saat bersamaan, dia mengisyaratkan akan mengumumkan nama Wagub Jakarta yang dipilihnya.


Selain itu, mantan politikus Golkar dan Gerindra ini juga mengatakan, akan mengajukan nama DKI-2 sesuai instruksi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni maksimal 15 hari setelah dilantik menjadi gubernur.


“Jumat ini keluar PP-nya. Kalau cepat, Senin-Selasa saya masukin. Yang 15 hari, itu bukan 15 hari kalender, tapi 15 hari kerja,” kata Ahok mengingatkan. @fatah_sidik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment