Sunday, November 9, 2014

Batal dipecat, Lulung tantang DPP PPP versi Muktamar Surabaya

Batal dipecat, Lulung tantang DPP PPP versi Muktamar Surabaya




LENSAINDONESIA.COM: Ketua DPW PPP DKI Jakarta –versi Muktamar PPP Jakarta– Abraham Lunggana (Lulung) menyambut gembira dan bersyukur adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar PPP Surabaya yang menetapkan Romahurmuzyy (Romi) jadi Ketua PPP.


Dengan begitu, Lulung yang dipecat dari posisinya sebagai Ketua DPW PPP oleh PPP versi Romi, jadi batal.


Baca juga: KMP DKI Jakarta berencana deklarasi, tak ikut campur Lulung dipecat dan Romahurmuziy terpilih jadi Ketum PPP


“Sehingga, kepengurusan Romi ilegal. Oleh sebab itu, tidak bisa memecat saya,’’ kata Lulung saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/11/2014).


Diketahui, Ketua DPP PPP Romahurmuziy mengeluarkan SK pemecatan terhadap Lulung sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta. Selama ini, Lulung yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta berseberangan dengan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain itu, Lulung membawa DPW PPP DKI Jakarta loyal terhadap pimpinan PPP hasil Muktamar DKI Jakarta, Djan Faridz, sehingga bertolak belakang dengan kebijakan DPP PPP versi Romi yang membawa partai berkoalisi dengan KIH (Koalisi Indonesia Hebat).


Ketua DPRD DKI Lulung pun sesumbar, bahwa Romi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP era Suryadharma Ali (SDA) itu, tak akaan berani lagi mencongkelnya sebagai pimpinan partai Kabah di ibu kota. Dalihnya, “Romi bukan Ketum. Jadi, saya tak takut. Saya hanya bisa dipecat Djan Faridz, Ketum hasil Muktamar Jakarta,” tantang Lulung.


Tokoh kontroversial tekait pengganjalan pelantikan Ahok menjadi Gubernur DKI itu, menegaskan, bahwa Romi cs hanya bisa bermain opini menyangkut pemecatan dirinya. Ia menyangkal, dirinya pernah mendapat surat resmi keputusan pemberhentian sebagai ketua DPW PPP Jakarta.


“Saya rasa, rakyat tahu siapa yang benar dalam konflik ini. Mereka (Romi cs) kan hanya ingin jabatan, jadi apa pun dilakukan,” pungkas Lulung.


Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya, Romi memecat Lulung dan menggantikannya dengan Joko Krismiyanto.


Tetapi, Jumat malam (7/11/14), PTUN membatalkan sementara SK Menkumham terkait kepengurusan Romi, menunggu sampai ada keputusan inkrah MA. Sehingga, kepengurusan Romi dianggap ilegal dan tak bisa memecat pengurus PPP di daerah, termasuk Jakarta. @fatah_sidik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment