LENSAINDONESIA.COM: Partai Gerindra “memungut” sebagian gaji anggota DPR RI –kader Gerindra– per bulan Rp 15 juta untuk kegiatan partai melayani konstituen, kabar menggembirakan. Apalagi, jika dimaksudkan untuk mencegah dana kegiatan partai menggunakan uang haram “gratifikasi” dari proyek-proyek APBN.
Jika semua anggota DPR dari fraksi Gerindra mau “setor” Rp15 juta dari total gajih rutin yang diterimaperbulan Rp46 juta, praktis dana tidak haram yang jadi kas fraksi Gerindra per orang setahun mengumpulkan sedikitnya Rp 180 juta.
Baca juga: Wow! Terima gaji pertama, anggota DPR Gerindra dipalak partai RP15 jt dan Dibantah, sebagian anggota dewan dari KIH belum gajian karena kisruh
Sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa, mengakui pungutan itu dimaksudkan sebagai iuran anggota DPR Fraksi-Gerindra dan bersifat keikhlasan. “Kan itu untuk kepentingannya partai, kepentingan agenda,” tegas Desmond di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2014).
“Memang tidak wajib, tapi besarannya Rp15 jutalah (perbulan),” tambah Desmond.
Gerindra sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014, jumlah kadernya yang menjadi anggota DPR periode 2014-2019 ada 73 orang. Jika semua anggota setor Rp15 juta, dipastikan kas fraksi Gerindra setiap bulan terkumpul Rp1.248.000.000,-. Praktis, setahun uang fraksi yang terkumpul dan lolos dari incaran “gratifikasi” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp14.976.000.000,-
Diketahui, iuran dipatok Rp15 juta per anggota DPR, jika merujuk total gaji rutin yang diterima per bulan Rp46,1 juta, agaknya gaji yang diterima anggota dewan masih relatif besar. Apalagi, setip anggota dewan masih memperoleh honor-honor lain di luar gaji rutin bulanan.
Desmond tidak menjelaskan apakah iuran per bulan Rp15 juta itu cukup untuk digunakan anggota melakukan kegiatan terkait konstituennya yang berada di Dapil (Daerah Pemilihan) di daerah-daerah luar Jakarta yang tersebar di seluruh tanah air. Pastinya, Kesekjenan DPR menyediakan uang reses setiap anggota DPR kembali ke daerahnya Rp 31,5 juta. Berikut rincian lengkap pendapatan anggota DPR RI sebelum ada perubahan.
Rincian Gaji DPR RI
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
TOTAL : Rp 46.100.000/-bulan
Masing-masing anggota DPR dapat gaji yang sama. Sedangkan penerimaan non bulanan atau nonrutin, dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
Dana penyerapan (reses) : Rp 31.500.000
Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Gaji pokok : Rp 4.200.000/bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan : Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket : Rp 2.000.000/bulan
c. Beras : Rp 30.090/jiwa/ bulan
d. Keluarga:
- Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
- Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 : Rp 2.699.813
B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan : Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif : Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon : Rp 4.000.000
4. Pansus : Rp 2.000.000/-undang- undang per paket
5. Asisten anggota : (1 orang Rp 2.250.000/-bulan)
6. Fasilitas kredit mobil : Rp 70.000.000/-orang/ per periode
C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/-rumah/ tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/-rumah/ tahun
2.Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Diprovider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka :
- wafat (3 bulan X gaji)
- tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan. @endang
0 comments:
Post a Comment