LENSAINDONESIA.COM: Universitas Indonesia (UI) kembali menambah jumlah Guru Besar Tetap dengan mengukuhkan dua profesor. Keduanya, Prof Dr Guritnaningsih sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Psikologi dari Fakultas Psikologi dan Prof Topo Santoso, SH, MH, PhD sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum.
Pengukuhan dilakukan di Balai Sidang UI, kampus Depok, Rabu ini (5/10/2014) dimulai Pukul 10.00–12.00 WIB.
Baca juga: Jokowi pernah dibuat kaget Lamborghini Hotman Paris dan Usai diperiksa polisi, Hotman: Saya ini korban dari orang pecah ban
Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar, Prof. Guritnaningsih siap memaparkan pidato berjudul“Psikologi Lalu Lintas: Perkembangan,Tantangan dan Peluang”. Topik ini dipilih berdasarkan pengalamannya selama kurun waktu sewindu mengkaji perilaku pengemudi kendaraan bermotor yang tinggal di daerah perkotaan seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota‐kota besar lainnya di Indonesia.
Hasil penelitian para pengendara motor di Jakarta menunjukkan bahwa excitement seeking merupakan trait yang menonjol dimiliki pengendara usia muda. Sehingga dengan mengemudi secara sembrono (‘ugal-ugalan’), mereka merasa mendapatkan sensasi yang menegangkan, dan menimbulkan rasa puas jika berhasil lolos dari bahaya.
Dari penelitian itu tidak heran jika melihat data statistik yang menunjukkan peningkatan kecelakaan mencapai 50 persen dalam kurun waktu lima tahun (59.164 kejadian pada tahun 2008 menjadi 117.949 kejadian pada tahun 2012).
Sedangkan Prof. Topo siap menyampaikan pidato pengukuhannya berjudul “Peranan Hukum Pidana dalam Proses Demokrasi di Indonesia”. Kajian Hukum Pidana terkait proses Pemilu masih belum banyak dilakukan di Indonesia, walaupun pada kenyataannya setiap kali Pemilu dilaksanakan banyak terjadi kasus tindak pidana.
Prof.Topo mengkaji sejumlah persoalan dan kelemahan dalam pelaksanaan tindak pidana pada proses Pemilu. Dari waktu ke waktu terdapat kecenderungan peningkatan penggunaan sanksi pidana pada Pemilu. Namun, pembuat UU masih gamang menentukan norma-norma manakah yang pelanggarannya perlu diperkuat sanksi pidana.
Tidak sedikit yang sebetulnya cukup dengan sanksi administratif, namun diberikan juga sanksi pidana. Prof. Topo khawatir penggunaan sanksi pidana dalam UU Pemilu tersebut hanya mengikuti kecenderungan peraturan terdahulu tanpa melakukan kajian mendalam tentang efektivitas dari aturan pidana tersebut.
Prof Topo mengharapkan para pembuat UU agar segera melakukan pembahasan dan penetapan atas berbagai ketentuan pidana Pemilu secara mendalam untuk memperoleh hasil ketentuan yang lebih jelas, tidak ambigu, tidak bermakna ganda, dan mudah dipahami semua pihak. @licom
Authentikasi:
Kepala Kantor Komunikasi
Dra. Farida Haryoko, M.Psi
0 comments:
Post a Comment