Monday, November 24, 2014

Inilah syarat wajib dokter asing masuk Indonesia

Inilah syarat wajib dokter asing masuk Indonesia




LENSAINDONESIA.COM: Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Timur bersiap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan mulai berlaku pada 2015 mendatang. Persiapan ini dilakukan dalam hal memperketat masuknya dokter atau tenaga medis asing yang akan bekerja di rumah sakit Jatim.


Ketua Persi Jatim, dr Dodo Anondo mengatakan, ada sejumlah syarat agar dokter dan tenaga medis asing bisa praktik di sejumlah RS Jatim. Seperti lolos kualifikasi punya izin profesi, pemahaman akan kultur budaya Jatim dan maupun mengerti penggunaan bahasa Indonesia.


Baca juga: DPR dudukan pihak terkait untuk satukan pandangan profesi kedokteran dan Menkes seolah bela dokter, tapi abaikan standar pelayanan nasional


Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi ulang kompetensi tenaga kesehatan asing. Dilihat dari dokumen akademik, surat tanda registrasi negara asal serta pengalaman kerja. “Intinya kami tidak bisa menolak masuknya dokter asing dan dokter lokal harus bisa bersaing,” ujarnya, Senin (24/11/2014).


Dodo yang juga Direktur RSU dr Soetomo Surabaya ini menjelaskan, saat ini tenaga medis seperti dokter umum di Jatim sangat banyak. Karena itu, masuknya tenaga medis asing ke Indonesia nantinya, juga harus sesuai persyaratan dan aturan berlaku. “Kami juga dilindungi Perda tentang Tenaga Kesehatan di Jatim,” tegasnya.


Selain memberlakukan syarat bagi dokter dan tenaga medis asing, Persi juga meminta pihak rumah sakit di Jatim melakukan inovasi di layanan kesehatan dengan menampilkan kelebihan maupun ikon yang dimiliki.


Dodo mencontohkan, seperti RSU dr Soetomo memiliki ikon penanganan bayi kembar siam, stem cell dan Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT).@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment