LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik dari fraksi Geridra menyebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah genit, karena melayangkan surat kepada pihaknya untuk segera melantik Basuki Tjahja Purnama sebagai gubernur Jakarta.
“Menurut saya, Dirjen Otda yang agak ‘genit’, karena kirim surat. Padahal, kita enggak minta,” kata M Taufik saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/11/2014).
Baca juga: KMP DKI Jakarta berencana deklarasi, tak ikut campur Lulung dipecat dan Gemas status Ahok "digantung", Mendagri secepatnya lantik di Istana
Selain ‘genit’, kata bekas Ketua KPUD DKI ini, surat tersebut menunjukkan bahwa Djohermansyah bermain politik. Karena surat itu mengisyaratkan anak buah Tjahjo Kumolo ini ‘cari muka’.
“Kalau menurut saya, iya. Kalau cari muka itu, main politik namanya,” tuding Taufik.
Taufik yang selama ini bersikeras ingin menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan posisi Ahok yang naik jadi Gubernur, dia mengingatkan, Djohermansyah sebaiknya menganulir sikapnya. Sebab, DPRD tidak berada di bawah Kemendagri secara politik.
“Dalam penyelanggaraan Pemda, iya. Tapi, kita bukan di bawah Kemendagri. Secara konsultasi iya. Kalau Djoher (Dirjen Otda) mau intervensi, itu kegenitan,” tegas Taufik.
Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah melayangkan surat kepada pimpinan DPRD DKI untuk segera menggelar sidang paripurna terkait pengunduran diri Ahok selaku wakil gubernur (Wagub) Jakarta. Selain itu, Dirjen Otda yang tetu dalam kapasitas kepanjangan tangan Mendagri Tjahjo Kumolo, juga mengirimkan surat kepada Ahok, untuk segera membuat surat pengunduran diri, agar Jakarta segera mendapatkan gubernur definitif.
Bila sesuai rencana, maka setelah sidang paripurna digelar, pimpinan DPRD DKI akan mengirimkan usulan ke Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan Gubernur Jakarta. Lalu, Presiden mengeluarkan keputusan yang memuat tiga hal, yakni menghentikan Ahok sebagai Wagub, dan mengesahkan Ahok menjadi gubernur, serta menentukan tanggal pelantikan.
Prosedur ini mengacu Pasal 203 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2014 yang berisi, “Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil Bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota sampai dengan berakhir masa jabatannya”.
Apakah sikap keukeuh DPRD DKI ogah-ogahan memuluskan pelantikan Gubernur Ahok itu, nantinya akan menjadikan sinyal Mendagri akan melantik Ahok di Istana jadi kenyataan, tentu waktu yang menjawab. Pastinya, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengisyaratkan itu jika DPRD DKI tidak mau segera melantik. Pasalnya, sikap DPRD itu dinilai menghambat proses pemerintahan. @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment