LENSAINDONESIA.COM: Surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilayangkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Menterin Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) segara diproses.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku siap memproses surat rekomendasi pembubaran ormas tersebut. “Setiap usulan dari daerah tetap kami pelajari dan kami telaah,” ungkap Tjahjo di Semarang, Selasa (11/11/2014).
Baca juga: PKB stop wacana Gubernur tandingan, Ahok harus satukan toleransi agama dan KMP Jakarta dukung FPI desak Presiden Jokowi tidak lantik Ahok
Kendati begitu, ia belum membacanya. “Belum baca, dia (Ahok) mengajukan dulu ke Menteri Hukum dan HAM, ya sudah kita tunggu saja dulu. Katanya sudah masuk Kemendagri, tapi sampai kemarin malam saya cek belum ada, jadi saya belum baca,” ungkapnya seperti dikutip kompas.
Tjahjo datang ke Semarang untuk melakukan kunjungan kerja guna menyosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6, UU Nomor 22, dan UU Nomor 23 Tahun 2014, serta pengelolaan keuangan daerah.
Seperti diberitakan, Ahok melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri melalui Biro Hukum DKI Jakarta. Menurut Ahok, tindakan FPI sudah tidak dapat dibiarkan karena sudah melawan konstitusi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan atau diberi sanksi berdasarkan data-data kepolisian.
Terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diberikan pada ormas pelanggar aturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran.
“Jadi, kita lihat Menteri Hukum dan HAM dan Mendagrinya berani enggak memproses surat saya,” kata Ahok.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment