Thursday, November 6, 2014

Buka lowongan kerja palsu, Pasutri raup belasan juta rupiah

Buka lowongan kerja palsu, Pasutri raup belasan juta rupiah




LENSAINDONESIA.COM: Agung Budi Wibowo (48) warga Gunung Kramat Barat, diciduk petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di berbagai perusahaan ternama. Uang tunai belasan juta rupiah berhasil diraupnya dari para korban yang ditipunya.


Modus yang digunakan pelaku penipuan untuk menjerat korbannya adalah membuka kantor di Jl Kedung Klinter IV bersama istrinya Hera Fauziah (DPO). Untuk menjaring banyak korban, pelaku juga memasang iklan lowongan pekerjaan di salah satu media cetak dengan menempatkan berbagai posisi.


Baca juga: Bebaskan terdakwa penipuan, Hakim PN Surabaya dibidik Komisi Yudisial dan Dirut PT Sinar Sarana Samudra dibebaskan Hakim PN Surabaya


Begitu ada pelamar kerja yang datang, langsung diminta membayar Rp 500 ribu-Rp 2,5 juta sebagai biaya lobby ke perusahaan yang dituju. Namun setelah uang pelicin itu dibayarkan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terbukti. Merasa dirinya jadi korban penipuan, sembilan orang melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan anggotanya setelah mendapat laporan dari korban yang jadi korban penipuan dengan diminta sejumlah dana tunai untuk bisa disalurkan kerja ke sejumlah perusahaan terkenal.


“Modus tersangka adalah melakukan perekrutan dengan memasang iklan lowongan pekerjaan di media cetak. Setelah beberapa korban melamar ke kantornya, pelaku meminta uang Rp 500 ribu-Rp 2,5 juta dengan dilengkapi kwitansi pembayaran sebagai administrasi,” terangnya.


AKBP Sumaryono menambahkan, korban yang sudah dijanjikan untuk interview, sehari sebelumnya dihubungi lagi dengan mengatakan bahwa perusahaan yang dituju kuotanya sudah penuh sehingga kemudian dijanjikan disalurkan ke perusahaan lainnya. “Namun itu hanya akal-akalan saja untuk mngulur-ulur waktu dan agar korban tak curiga,” imbuhnya.


Kepada Lensa Indonesia yang mewawancarainya, pelaku mengaku uang yang dmintanya dari para korban memang untuk lobby ke perusahaan. “Uang itu bukan untuk kepentingan saya pribadi. Namun sebagai biaya administrasi dan lobby ke perusahaan agar segala proses perekrutannya berjalan lancar,” kilahnya.


Saat ini petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya masih memburu istri tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lelaki paruh baya tersebut dijerat pasal 372 dan 378 KHUP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment