LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, ada konsekuensi yang harus ditanggung menteri Kabinet Kerja bila sampai tidak melaporkan harta kekayaan mereka.
“Pasti lah ada konsekuensi yang harus diterima,” katanya mengingatkan di Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Baca juga: Wapres JK persilahkan DPR interpelasi Jokowi dan Menteri Dhakiri sidak lompat pagar, ingat keluarga jadi TKI disekap
Hingga kini, kata Samad, baru Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandy dari 34 menteri yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
“Tapi, baru dalam bentuk yang sangat sederhana. Masih perlu ditindaklanjuti dengan mengisi formulir dari KPK,” terangnya.
Meski mayoritas pembantu Presiden Jokowi belum menyerahkan LHKPN, bekas pengacara asal Makassar ini menegaskan, KPK tidak akan mendesak karena itu menjadi tanggung jawab mereka.
“Kalau kewajiban seharusnya dipatuhi. Sebenarnya itunya itu, agar supaya kita melihat pertanggung jawaban harta yang dimiliki. Intinya itu,” terangnya.
KPK, kata Samad, juga tidak akan memberikan tenggat waktu pengumpulan LHKPN. Dalihnya, para menteri ini masih menyesuaikan, sehingga pihaknya memberi keleluasaan.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menganggap, menteri yang menyerahkan LHKPN ke KPK menunjukkan mereka berintegritas dan bersih dari masalah hukum. Dan bila bertindak sebaliknya, maka orang tersebut moralnya cacat
“Sederhana saja menilai menteri. Jadi, kalau dia enggak lapor, moralnya cacat. Buat apalagi jadi menteri? Mending lehernya dipotong langsung,” tegasnya. @fatah_sidiq
0 comments:
Post a Comment