Sunday, November 9, 2014

Defisit-APBN 12,7% tak sebanding ‘dirampok’ 32%, Jangan naikkan BBM!

Defisit-APBN 12,7% tak sebanding ‘dirampok’ 32%, Jangan naikkan BBM!




LENSAINDONESIA.COM: Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini diproyeksikan mencapai Rp 257.572,3 triliun. Pengalaman pemerintahan sebelumya, defisit biasanya ditutup dengan hutang atau menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Migas (Fortas MPM) mempertanyakan, jika pemerintahan Jokowi-JK mencabut subsidi BBM, sementara subsidi pada RAPBN 2015 dialokasikan Rp 291.111,8 triliun, maka akan surplus Rp 33.539,5 Triliun.


“Ini yang maunya pemerintah?”, kata Ketua Umum Fortas MPM, Teddy Syamsuri, dalam keterangan persnya kepada LICOM, beberapa saat lalu.


Baca juga: Ini orang-orang JK yang menaikan BBM, tidak ada unsur PDIP dan Nasdem dukung harga BBM naik, demi selamatkan uang rakyat Rp500 T


Mencabut subsidi atau menaikkan harga BBM, menurut Teddy, memang cara paling instan dan mudah untuk menutup defisit APBN. Tapi, kebijakan pemerintah ini justru berdampak cukup signifikan bagi sekitar 30-an juta penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan. Juga berpotensi menambah jumlah orang miskin baru. Terutama, mereka yang berhimpit dengan garis kemiskinan.


“Pencabutan subsidi atau menaikkan harga BBM selalu ada efek dominonya, yaitu diikuti naiknya harga-harga kebutuhan pokok atau Sembako,” kata Teddy, aktivis KAPPI Angkatan 1966 tegas. Praktis, rakyat miskin akan menjerit karena untuk makan sehari-hari saja susah, ditambah semua kebutuhan dasar hidup melambung.


Sebenarnya, Teddy mengalkulasi, jika pemerintah mau bekerja lebih keras, defisit RAPBN Rp 257,6 trilyun itu dapat dilakukan lewar cara menaikkan pajak bagi para milyuner di Indonesia. Atau, perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.


Tidak cuma itu. Langkah-langkah lain menutup defisit anggaran itu, yaitu;


1. Penghematan pada pos-pos anggaran kementerian dan lembaga negara yang tidak penting serta melakukan rasionalisasi gaji dan tunjangan para pejabat negara.


2. Lubang-lubang (“tikus”, red) potensi kebocoran APBN harus ditutup.


3. Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebocoran APBN mencapai persentase 32%, sebuah angka yang sangat tinggi. Bandingkan dengan defisit anggaran RAPBN 2015 yang hanya 12,75%. “Artinya, andai saja korupsi bisa ditekan, tidak saja pembangunan menjadi optimal, tetapi defisit APBN juga bisa diatasi”, ungkap Teddy yang juga Direktur Kominfo Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM).


Disamping pemerintah dihadapkan problem defisit anggaran, jelas Teddy, RAPBN 2015 (produk pemerintahan SBY) juga menyajikan gesture ketimpangan dalam alokasi belanja negara menurut fungsi.


“Rp 939.572,7 triliun dihabiskan oleh negara cuma untuk pelayanan umum, yang meliputi pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan subsidi, baik itu subsidi energi maupun subsidi non energi. Dengan kata lain, 68,1% belanja negara diperuntukkan untuk membiayai belanja rutin,” ungkapnya, mempertanyakan.


Teddy menilai, bahwa postur dan pengalokasian anggaran RAPBN 2015 tidak memberi stimulus untuk menggerakkan ekonomi riil, tidak berpihak pada pengembangan pendidikan, dan mereduksi fungsi negara dalam hal penyediaan infrastruktur. “Negara hanya menghabiskan anggaran cukup banyak dalam belanja rutin,” katanya.


Gesture anggaran RAPBN 2015 (peninggalan pemerintahan SB), tegas Teddy, jelas sangat menyulitkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).


“Poin-poin penting dari visi-misi Jokowi-JK sama-sekali tidak tercermin dalam RAPBN 2015. Program-program unggulan Jokowi, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama-sekali tidak terakomodasi dalam RAPBN 2015,” ungkapnya.


Teddy mengritisi, kondisi itu menjadi preseden buruk transisi kekuasaan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono. Pemerintahan Jokowi-JK “dipaksa” untuk meninjau ulang semua program-program pembangunan yang tertuang dalam RAPBN 2015 dalam waktu singkat.


“Praktis, Jokowi-JK hanya mempunyai waktu kurang dari satu bulan untuk mempelajari RAPBN 2015,” kata aktifis Fortas MPM yang akhir 2001 menolak keras RUU Migas diundangkan, menyusul pada 2003 jadi saksi fakta dalam uji materi UU Migas No. 22 Tahun 2001 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini tak ubahnya seperti “jebakan Batman” politik bagi pemerintahan baru Jokowi-JK. @licom_09


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment