LENSAINDONESIA.COM: Nur Fitriani (25), germo penjual gadis dibawah umur, cuma divonis ringan tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya dalam sidang Rabu (5/11/2014).
Ketua Majelis Hakim Wahyono dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya sebagai penjual gadis dibawah umur. “Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa, ” ujarnya dalam persidangan.
Baca juga: Mucikari penyedia PSK dari kalangan SPG cantik diadili dan Sediakan PSK, pemilik www.kimcil.com ditangkap Polrestabes Surabaya
Vonis hakim PN Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismu Hadi yang menuntut hukuman delapan bulan penjara.
Hukuman germo muda ini termasuk dalam kategori ringan mengingat terdakwa dinyatakan melanggar pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pasal satu tahun empat bulan.
Sekedar diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan pada Februari tahun 2012 seseorang yang bernama Gatot meminta disediakan cewek yang umurnya relatif muda.
Lalu terdakwa menyediakan dengan imbalan sekali kencan Rp 700 ribu, usai melakukan transaksi polisi membuntutinya, pada saat penggerebekan kedua sejoli diketemukan berbuat mesum layaknya suami istri di hotel. @ian
0 comments:
Post a Comment