Tuesday, November 18, 2014

Gubernur Jatim sebut kenaikan UMK berkisar 7,5 persen

Gubernur Jatim sebut kenaikan UMK berkisar 7,5 persen




LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akan segera memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Rencananya, Selasa (18/11/2014) malam, pihaknya akan mengumpulkan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.


Soekarwo menjelaskan, dalam pertemuan nanti juga akan dibahas soal dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). “Kenaikan BBM pasti berdampak, makanya itu akan saya bahas nanti malam dengan SP (serikat pekerja),” katanya saat ditemui Lensa Indonesia di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (18/11/2014).


Baca juga: Harga BBM naik, Pakde Karwo bahas besaran UMK 2015 malam ini dan Apindo Jatim ngotot kenaikan UMK 2015 maksimal hanya 11%


Menurut Gubernur Jatim dua periode ini, dalam pembahasan nanti akan dicari solusi apakah perlu rumus penghitungan kenaikan UMK yang lama bisa dikaitkan dengan kenaikan BBM. Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim sebelumnya telah ditetapkan penghitungan UMK, yakni UMK lama ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


“Tidak bisa dengan kenaikan BBM terus nambah 30 persen. Rumus ekonominya gak begitu. Dengan kenaikan bensin yang segitu maka bukan berarti semua kebutuhan naik 30 persen,” cetusnya.


Selain itu, dampak kenaikan BBM juga akan berimbas pada kenaikan inflasi. Padahal, salah satu patokan UMK adalah inflasi. Ia mengaku mendengar kenaikan inflasi yang disampaikan BPS dari 4,4 persen menjadi 7,39 persen. “Itu yang nasional. Kalau saya prediksi di Jawa Timur sekitar 7,5 persen itu nanti yang saya tawarkan kepada mereka,” ujarnya.


Prinsipnya, Pemprov Jatim akan mempercepat proses penetapan UMK tahun 2015. Pasalnya, keputusan besaran UMK akan menjadi salah satu pertimbangan bagi masuknya investasi di Jawa Timur. “Kalau nanti malam matang, besok akan saya tandatangani,” tukas Soekarwo.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment