Tuesday, November 18, 2014

SIGMA: DPR harus interpelasi, agar Presiden Jokowi tidak ‘semau gue’

SIGMA: DPR harus interpelasi, agar Presiden Jokowi tidak ‘semau gue’




LENSAINDONESIA.COM: Lembaga Swadaya Masyarakat dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) mempertanyakan integritas para wakil rakyat di DPR yang larut urusan pertikaian posisi di DPR, sementara tidak peka sebagian rakyat bergolak karena menghadapi kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah secara mendadak.


“DPR mestinya segera merespon meluasnya penolakan masyarakat di berbagai daerah terkait penaikan harga BBM oleh Pemerintah,” tegas Direktur SIGMA, Said Salahudin di Jakarta, Selasa (18/11/2014).


Baca juga: Tarif angkutan Jakarta simpang-siur, Organda tunggu Pemerintah DKI dan 25juta Pedagang K-5 & kelontong naikkan harga 25%, rakyat UMR tercekik


Menurut Said, langkah konstitusional DPR dalam merespon persoalan tersebut akan menjadi penjelasan yang terang benderang atas kebijakan kenaikan harga BBM, apakah dinilai sudah tepat atau tidak tepat di masa harga BBM internasional turun.


“Secara konstitusional, respon DPR itu bisa ditunjukan dengan cara mengajukan pertanyaan atau meminta keterangan kepada Pemerintah tentang alasan dari kebijakan penaikan harga BBM. DPR perlu menggunakan Hak Interpelasi,” terangnya, agar tidak terjadi preseden buruk Pemerinah “semau gue” mengeluarkan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan.


Saat ini, kata Said, persoalan tersebut dikembalikan kepada mata hati anggota DPR sebagai wakil rakyat, dimana hampir di berbagai daerah sedang berteriak mempersoalkan kebijakan kenaikan BBM yang dinilai kurang tepat.


“Saya kira sangat keterlaluan jika tidak ada anggota DPR yang tidak mau mengusulkan Hak Interpelasi sebagai respon atas aspirasi masyarakat yang menolak penaikan harga BBM. Hak Interpelasi itu kan cukup diusulkan minimal 25 orang anggota DPR dari minimal 2 fraksi. Masa tidak ada 25 orang dari 560 anggota DPR yang peka dan punya kepedulian terhadap aspirasi rakyat luas yang menolak kenaikan harga BBM itu? Yang benar aja dong,” kata Said, heran.


SIGMA menyarankan dan sekaligus mendorong pimpinan DPR secepatnya merespon dengan mengajukan usul hak interpelasi itu.


“Saya mendorong agar usul Hak Interpelasi itu segera dimajukan kepada Pimpinan DPR oleh para pengusulnya agar dapat sesegera mungkin dibahas dalam Paripurna DPR,” kata Said.


Kalau Paripurna bisa dihadiri misalnya 281 anggota, lanjut Said, dan disetujui minimal 141 orang yang hadir dalam Paripurna, sudah sah Hak Interpelasi.


“Hak Interpelasi ini penting digulirkan untuk mengingatkan, sekaligus menyadarkan Presiden bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, dia tidak bisa sewenang-wenang karena segala kebijakannya yang berdampak luas terhadap masyarakat dapat dikontrol DPR,” paparnya.


Kalau Presiden atau bawahannya tidak mau hadir untuk memberikan penjelasan atau keterangan terkait Hak Interpelasi DPR, Said berharap, sebaiknya DPR langsung menggunakan hak konstitusionalnya yang lain. “Yaitu, Hak Mengajukan Pendapat (HMP), tanpa harus diawali oleh penggunaan Hak Angket,” imbuh Said, menegaskan. @yuanto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment