LENSAINDONESIA.COM: Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) berharap kepada Presiden Joko Widodo agar cermat dalam mengangkat Jaksa Agung baru. PJI juga mengusulkan Presiden memilih sosok Jaksa Agung dari kalangan internal Kejagung. Alasannya, peran Jaksa Agung sebagai penanggungjawab penegakkan hukum dan penuntut umum tertinggi.
Plt Jaksa Agung yang juga Ketua Umum (Ketum) PJI, Andhi Nirwanto menjelaskan, dalam kapasitas organisasi PJI yang beranggota 9200 orang jaksa itu berkeinginan Jaksa Agung merupakan orang yang pernah menjadi Jaksa.
Baca juga: "Ngeri-ngeri sedap" siapa Jaksa Agung pilihan Presiden Jokowi dan Satgassus selamatkan Rp3 T, Pusat Pemulihan Aset Kejakgung "all out"
“Saya menangkap aspirasi (PJI) dan ingin menyampaikan bahwa pada dasarnya Jaksa se Indonesia mnghendaki Jaksa Agung juga sorang jaksa. Ini tak ada salahnya. Kalau memperhatikan syarat menjadi Jaksa Agung, syaratnya juga antara mengacu diangkatnya sebagai jaksa,” kata Andhi, di Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Keinginan PJI itu, menurutAndhi, didapat setelah PJI menggelar rapat paripurna yang intinya bahwa aspirasi itu akan lebih baik dipilih Jaksa Agung adalah anggota PJI. Meski pun UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden.
“Disini harus dihormati bahwa jabatan Jaksa Agung itu putusannya merupakan prerogratif Presiden. Tapi, tak ada salahnya warga Adyaksa mengusulkan Jaksa Agung itu dari jaksa,” ungkap dia.
Andhi juga menilai, bahwa Jaksa Agung yang dipilih dari internal agar dapat mempersatukan jaksa se Indonesia. Selain itu, Jaksa Agung dari internal akan lebih memahami seluk beluk kejaksaan dan mudah mencari solusi dari segala persoalan yang ada di Korps Adhyaksa.
“Yang lebih penting lagi adanya satu komitmen untuk melakukan perubahan yang lebih baik, kejaksaan lebih berwibawa, sebagai penegak hukum profesional, modern dan dipercaya masyarakat,” katanya. @yuanto
0 comments:
Post a Comment