Monday, November 10, 2014

Kasus Kepala Dusun M. Ridwan akan sampai ke meja Bupati

Kasus Kepala Dusun M. Ridwan akan sampai ke meja Bupati




LENSAINDONESIA: Aksi mosi tidak percaya yang dilakukan warga terhadap Kepala desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Mochamad Ridwan nampaknya akan berlanjut prosesnya sampai ke meja Bupati.


Hal ini disampaikan Camat, Banyakan, Sukemi yang mengatakan akan melanjutkan proses dan menyebut permasalahan tersebut akan segera diselesaikan dan dirapatkan ditingkat warga.


Baca juga: Warga Jabon serbu kantor kepala desa dan Kekeringan, warga Desa Selopanggung Kediri konsumsi air sungai


“Tentunya akan kita sampaikan nanti. Yang jelas permasalahan ini adalah ranah saya karena wilayahnya ikut kecamatan Banyakan,” ungkapnya


Pihaknya mengatakan, terkait dengan permasalahan atas keluhan warga yang lama mengurus surat dan tidak terselesaikan, Sukemi mengaku bahwa memang banyak yang belum jadi karena kekeliruan admistrasi.


“otonatis dengan banyaknya kekeliruan admisnistrasi pada warga hal itulah yang menjadi lamanya kepengurusan.” ungkapnya.


Sementara itu, kemungkinan tindakan sangsi yang akan diberikan pada pihak Kepala Dusun, Ridwan, Sukemi mengaku bahwa sangsi moral yang diberikan adalah wewenang Kepala Desa danwarga.


“Kalau masalah sangsi sepenuhnya adalah wewenang Kades dan warga.” jelas Sukemi.


Terpisah Febri Kepala Desa Jabon, saat akan dikonfirmasi terkait dengan tindak lanjut terkait mosi tidak percaya yang dilayangkan warga terhadan Kepala Dusun, M. Ridwan enggan berkomentar dan justru meminta media untuk pergi meninggalkan ruangan Balai Desa.


Warga Dusun Manukan, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Senin (10/11/2014) menyerbu kantor Balai Desa Jabon. Mereka menuntut kepala dusun setempat untuk menjelaskan kepengurusan administrasi surat yang tak pernah terselesaikan. Dalam tuntutanya, warga juga menghendaki agar Kepala Dusun Mochamad Ridwan diberhentikan dari jabatanya@Andik_Kartika


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment