Wednesday, November 5, 2014

Kompak bisnis sabu, bapak dan anak diadili

Kompak bisnis sabu, bapak dan anak diadili




LENSAINDONESIA.COM: Kekompakan dalam berbisnis Narkoba sebagai pengedar sabu bapak dan anak ini harus berakhir di tangan polisi dan kini keduanya jadi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2014).


Adalah Djumali (43) dan anaknya Rizal (18), warga Keputran Panjunan III yang kos di Jl Kedondong Kidul. Bapak dan anak yang bekerja sebagai tukang dan kuli bangunan ini ditangkap petugas Idik II Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, lantaran diduga kuat sebagai pengedar sabu dan menyimpan narkotika di dalam kamar kosnya.


Baca juga: Sat Reskoba Polrestabes Surabaya sita Narkoba senilai Rp 7 miliar dan ABG edarkan sabu milik bapak atas perintah kakak


Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Henry dari Kejari Surabaya, dari berkas penangkapan bapak dan anak pengedar sabu itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) sedikitnya 8 poket sabu seberat 2,07 gram.


Dijelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan ulah pengedar sabu bapak dan anak ini. Pasalnya, di mata warga sekitar, di tempat kos keduanya sering terlihat beberapa orang hilir mudik dengan sikap mencurigakan. Akhirnya petugas pun mencoba mengintai kegiatan keduanya.


“Setelah beberapa hari mengintai, petugas pun mendapat informasi bila keduanya diduga pengedar narkoba berbentuk kristal putih di kawasan tersebut. Petugas pun memperdalam informasi tersebut sampai akhirnya didapat keterangan bila keduanya menyimpan narkoba mereka di dalam kamar kos,” ujar jaksa Henry


Atas perbuatannya, bapak dan anak ini dijerat pasal 114 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment