Monday, November 10, 2014

Pengedar Narkoba lintas propinsi diringkus Polda Jatim

Pengedar Narkoba lintas propinsi diringkus Polda Jatim




LENSAINDONESIA.COM: Pengedar ganja antar propinsi, Mustari bin Tayam (49) warga Bangkalan Madura, tak bisa berkutik setelah petugas Unit I Subdit I Dit Reskoba Polda Jatim mendapati 10 kg ganja kering yang dibawanya dari Jakarta untuk dijual ke Madura.


Dir Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto mengatakan, penangkapan pengedar ganja antar propinsi ini bermula atas informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Arosbaya Bangkalan Madura sering digunakan transaksi ganja. Mengetahui kabar ini, petugas Di Reskoba Polda Jatim melakukan penyelidikan.


Baca juga: Bandar sabu Sampang cuma dijerat pasal rehabilitasi dan Dir Reskoba Polda Jatim ancam tolak semua temuan Bea Cukai


“Setelah mendapat informasi dari masyarakat ada tersangka membawa ganja dari Jakarta menuju Madura menggunakan bus, anggota kami melakukan penyamaran dan berhasil menyergap tersangka sesaat setelah turun dari bis di akses Jl Suramadu,” terang Kombes Pol Andi Loedianto.


Dari hasil pemeriksaan sementara, pengedar ganja antar propins itu mengaku dapat suplai daun memabukkan itu dari Pajar warga Jl Cakung Jakarta Utara.


Barang bukti yang diamankan petugas adalah 10 kotak seukuran batu bata yang dilakban coklat masing-masing seberat 1 kg, sebuah handphone hitam merk tesso dan satu tas hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.


“Terkait pemasok ganja yang ada di Jakarta, kami masih melakukan pendalaman keterangan dari tersangka. Selain untuk proses penyidikan, pemeriksaan ini bertujuan untuk menguak jaringan Narkoba lainnya,” tambah Kombes Pol Andi Loedianto.


Disinggung mengenai jaringan Narkoba tersangka, Kombes Pol Andi Loedianto menjelaskan bahwa tersangka Mustari diduga kuat satu jaringan dengan kampung Narkoba yang ada di Madura. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, ” pungkasnya. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment