Friday, November 7, 2014

Polisikan aktivis Jateng, Fadli Zon diminta cabut laporan

Polisikan aktivis Jateng, Fadli Zon diminta cabut laporan




LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mendesak politikus Partai Gerindra Fadli Zon mencabut laporannya di Mabes Polri yang mengakibatkan seorang aktivis anti korupsi Jateng, Rony Maryanto menjadi tersangka.


Rony, ditetakan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Mabes Polri, Kamis (06/11/2014) kemarin.


Baca juga: Dilaporkan Fadli Zon ke polisi, aktivis anti korupsi jadi tersangka dan Penghina Prabowo dibui, Fadli Zon tak membela


Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo menyayangkan, penetapan tersangka Ketua Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Rony Maryanto itu.


Menurutnya, Rony adalah warga negara yang turut berpartisipadi mengawasi jalannya Pemilu saat itu.


“Adanya proses hukum ini justru akan menakuti masyarakat dalam pemilu. Ingat di Jateng tahun depan ada 17 pemilihan kepala daerah,” katanya seperti dikutip vivanews.com, Jumat (07/11/2014).


Beberapa waktu lalu, Teguh juga pernah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, jika kasus berlanjut ke pengadilan, Teguh menjamin bahwa Bawaslu akan bersaksi untuk meringankan Rony.


“Rony adalah warga negara yang ingin berpartisipasi mengawasi jalannya pemilu, harusnya dilindungi,” beber dia.


Kasus yang menjerat Rony bermula pada kampanye Pilpres pada 2 Juli lalu. Saat itu Rony mendapat informasi dari sebuah media online. Di media itu ada pemberitaan bahwa Fadli bagi-bagi uang. Rony yang membaca berita itu segera melapor ke Panwaslu.

Hasil penyelidikan Panwaslu, tuduhan Rony itu tak terbukti. Kemudian Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melapor balik ke Bareskrim Polri.


Selain Rony Maryanto, terlapor lain ialah jurnalis Tribun news Jateng Raka F Pujangga, editor Tribun news Hasanudin Acu, dan Direktur Tribun news Herman Darmo.


Keduanya dilaporkan oleh Fadli Zon melalui kuasa hukumnya pada 7 Juli lalu ke Bareskrim Mabes Polri dengan delik pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal pencemaran nama baik (310 dan 311 KUHP). Sejauh ini, baru Rony Maryanto yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi terlapor.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment