LENSAINDONESIA.COM: Kedapatan mengkonsumsi sabu di Pos Kamling dekat tempat tinggalnya, preman kampung, Agam Iseka Utomo (18) warga Jl Sulung, Surabaya, ditangkap petugas Polsek Simokerto.
Dari tangan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul ini disita peralatan mengonsumsi sabu dan sisa sabu seberat 0,21 gram.
Baca juga: Mertua dan menantu kompak curi pakaian di Pasar Kapasan dan Nyambi jadi pengepul judi bola, kuli bangunan diciduk polisi
Kapolsek Simokerto AKP Edith Yuswo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan keresahan warga tentang adanya preman kampung yang sering mengelar pesta sabu di Pos Kamling yang letaknya di perempatan jalan sehingga membuat masyarakat gelisah.
Atas laporan itu, petugas Reskrim Polsekta Simokerto langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Ternyata informasi itu benar adanya dan tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu beserta peralatan konsumsinya,” terang AKP Edith Yuswo, Sabtu (8/11/2014).
Menurutnya, Agam termasuk preman kampung sehingga warga setempatb tak ada yang berani menegurnya tiap kali menggunakan pos kamling untuk mengonsumsi sabu. “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal pengkonsumsi narkotika dengan UU kesehatan RI. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara,” pungkas AKP Edith Yuswo.
Sedangkan Agam yang diperiksa penyidik Polsek Simokerto mengakui perbuatanya itu untuk sekadar iseng dan mengisi waktu sekaligus menambah semangat untuk bekerja. “Kerja saya sebagai kuli panggul kan butuh stamina prima. Makanya saya mengonsumsi sabu agar semnagat bekerja,” tutur preman kampung ini. @rofik
0 comments:
Post a Comment