Friday, November 7, 2014

Tersangka Narkoba asal China bakal segera `dibebaskan`

Tersangka Narkoba asal China bakal segera `dibebaskan`




LENSAINDONESIA.COM: Zheng Qiuyun alias Lisa (37), warga China bakal segera bebas. Pasalnya, berkas perkara tersangka Narkoba antarnegara ini sudah empat kali dikembalikan Kejati Jatim ke penyidik Polda Jatim karena dianggap tidak lengkap. Padahal masa penahanannya tinggal seminggu lagi dan berakhir pada 14 November 2014 mendatang.


Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Andi M Taufik ketika dikonfirmasi mengaku berkas belum dilimpahkan lagi dari penyidik Polda Jatim . ”Sampai sekarang belum ada di meja saya,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi Lensa Indonesia.


Baca juga: Dir Reskoba Polda Jatim ancam tolak semua temuan Bea Cukai dan Polda dan Kejati Jatim isyaratkan SP3 kasus Narkoba tersangka China


Sekitar dua minggu lalu, jaksa Kejati Jatim mengembalikan berkas pemeriksaan Zheng Qiuyun ke penyidik Polda Jatim karena dianggap kurang lengkap. Jaksa menganggap bahwa unsur melawan hukum masih belum terpenuhi sehingga meminta penyidik untuk melengkapinya.


Sementara menurut penyidik Polda Jatim, bukti-bukti yang dimasukkan dalam berkas sudah maksimal dan memenuhi unsur pasal yang dijeratkan. Polisi sampai dibuat pusing dengan permintaan jaksa yang dianggap tidak masuk akal. Sebab, jaksa meminta bukti bahwa tersangka Zheng Qiuyun mengetahui paket yang diterimanya berisi Narkoba.


Polisi yang penasaran dengan permintaan jaksa, akhirnya mendatangi Kejati Jatim. Mereka menggelar perkara tersebut. Sayangnya, pertemuan itu tidak membuahkan hasil karena Kejati tetap pada permintaannya.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, Zheng Qiuyun alias Lisa ditangkap pada 17 Juli lalu. Awalnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda yang memeriksa barang melalui X-ray curiga ada paket dari luar negeri berisi Narkoba. Dalam pemeriksaan tersebut tertera dalam paket Airwill Bill disebutkan penerima atas nama Lisa yang beralamat Homestay Jl Darmo Satelit Surabaya.


Namun saat dikirim ke alamat tersebut, Zheng Qiuyun tidak berada di tempat. Melalui seseorang, tersangka berpesan bila ada kiriman paket, agar dikirim ke Jl Raya Kupang Jaya.


Sesuai petunjuk orang tersebut, Petugas Dit Reskoba Polda Jatim, petugas Bea Cukai dan Kantor Pos mendatangi alamat tersebut dan bertemu dengan Lisa. Sebelum ditangkap, petugas kantor pos terlebih dahulu menyuruh untuk menandatangani bahwa paket kiriman sudah diterima sesuai yang dituju.


Saat itulah anggota Polisi dari Subdit II Dit Reskoba Polda Jatim yang menyamar sebagai petugas paket menyuruh Zheng Qiuyun untuk membuka paketan tersebut, lisa menolak. Dengan disaksikan beberapa petugas, polisi akhirnya membuka paketan itu dan ternyata isinya Narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 28 butir dan 4 gram ketamin. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment