Tuesday, November 4, 2014

Prihatin! Indonesia menuju hancur, terjebak jadi Negara undang-undang

Prihatin! Indonesia menuju hancur, terjebak jadi Negara undang-undang




LENSAINDONESIA.COM: Pakar Hukum Undip Prof Dr Adji Samekto mengkhawatirkan kondisi ketatanegaraan Indonesia dewasa ini. Dia menilai Indonesia terjebak menuju negara undang-undang (UU). Praktik ini bakal membawa negara menuju kehancuran.


“Padahal, sejatinya kita adalah negara hukum. Terdapat perbedaan antara negara UU dan negara hukum,” kata Adji usai menghadiri dengar pendapat tentang konstitusi dan perkembangan UU di Gedung Pascasarjana Undip, beberapa waktu lalu.


Baca juga: DPR versi KIH tetapkan AKD tandingan rebut kekuasan KMP dan Genting! 244 politikus KIH boikot rapat paripurna DPR dipimpin KMP


Acara tersebut kerja sama Setjen MPR/DPR dengan Program Doktor Ilmu Hukum Undip. Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Undip itu juga mengatakan, sangat disesalkan bila sampai Indonesia menuju negara UU. Praktik ini bakal membawa negara menuju kehancuran. Bukan kepastian hukum yang bakal didapat, melainkan carut-marut aturan memicu keresahan pranata sosial.


“Buktinya sudah dirasakan bersama. Semua hal sekarang diatur dalam produk UU. Bahkan, sampai persoalan sepele. Ini yang patut dipertanyakan maksudnya apa?” kata guru besar Fakultas Hukum Undip ini, heran.


Kekhawatiran serupa dikemukakan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Dr Bayu Dwi Anggono. Bayu, peneliti muda yang baru saja meluncurkan buku “Perkembangan Pembentukan UU di Indonesia”, dan diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Penerbit Konstitusi Pers ini menilai DPR periode lalu yang melahirkan produk UU, sangat ambisius.


Namun, persoalannya ambisi tak diiringi semangat menyejahterakan rakyat. “Jadi yang muncul semata-mata menghambur-hamburkan uang negara. Tahukah dalam setiap pembuatan UU dibutuhkan anggaran berkisar Rp5 miliar-Rp8 miliar. Bagaimana jika produk UU itu asal-asalan,” kata alumnus doktoral UI ini.


Peneliti PPN/Bappenas ini beranggapan, jika permasalahannya tak substansial jangan sampai dibuatkan UU. Cukup misalnya, diatur dalam peraturan presiden, peraturan menteri, dan sejenisnya. “Faktanya, justru muncul UU untuk memayungi gerakan pramuka, kesehatan jiwa, pendidikan dokter, dan sebagainya,” katanya. @licom/indra_prihantaka


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment