Tuesday, December 30, 2014

3000 liter miras dimusnahkan Polres Ponorogo

3000 liter miras dimusnahkan Polres Ponorogo




LENSAINDONESIA.COM : Menjelang pergantian tahun, jajaran kepolisian resort (Polres) Ponorogo musnahkan ribuan liter minuman keras dari berbagai jenis, baik yang bermerk hingga yang tidak bermerk yaitu jenis arak jowo, Selasa(30/12/2014).


Ribuan liter minuman keras tersebut, sebagian besar merupakan hasil razia cipta kondisi (Cipkon) dalam Operasi Lilin 2014. Dari hasil evaluasi, ribuan liter miras yang dimusnahkan dihalaman Polres Ponorogo dan disaksikan oleh forpimda dan utusan tokoh agama beserta tokoh masyarakat ini semua berasal dari luar Kabupaten Ponorogo.

“Miras yang ada dikabupaten Ponorogo ini, dari hasil evaluasi bukan diproduksi di Ponorogo, ada yang dari JawaTimur dan ada yang dari Jawa Tengah, ini dibuktikan dengan adanya para pensuplai miras yang kita dapatkan pada saat mereka mau memasukan miras ke wilayah Ponorogo,”ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Iwan Kurniawan.


Baca juga: Kapolda Jatim keluhkan Perda peredaran Miras dan Polrestabes Surabaya musnahkan puluhan ribu botol Miras


Sebanyak 3000 liter arak jowo, 1 botol jack daniel, 8 botol vodka, 2 botol chivas regal,1 botol red label dan 1 botol blue label, yang mana miras tersebut disita dari para penjualnya, yang berasal dari daerah Tuban dan Sukoharjo Jawa Tengah. Ribuan liter miras yang didominasi jenis arak jowo yang berhasil dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari hasil operasi minuman keras mulai bulan juli sampai dengan bulan desember 2014 ini bersamaan dengan operasi lilin.


Guna memberikan efek jera, Kepolisian Resort Ponorogo telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dalam menindak pedagang dan pengedar miras ini. Penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal tipiring, namun menjeratnya dengan pasal tindak pidana, yaitu dengan pasal 204 ayat 2 KUHP, dimana penjual dan pengedar miras ini akan diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.


“Kita sudah koordiansi dengan CJS untuk menerapkan pasal pidana, yakni kita coba dengan pasal 204 KUHP, mudah-mudahan ini bisa menjadikan efek jera bagi para pelaku peredaran dan perdagangan miras di wilayah Ponorogo,”ucap AKBP Iwan Kurniawan. @arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment