LENSAINDONESIA.COM: Pengamat Anggaran Politik Uchok Sky Khadafi mengatakan selama tahun 2013 ditemukan 16 SKPD di Jawa Timur diduga melalukan penyimpangan anggaran sebesar RP22.689.800.675. Namun, dugaan penyelewengan setiap
tahunnya hanya dikategorikan sebagai kesalahan administrasi.
“Korupsi dimulai dari kesalahan administarasi. Kalau kesalahan administarasi bisa diperbaiki secara manajemen. Tapi kalau tiap tahun terjadi, ini bukan kesalahan administarasi, tapi niat dan aksi memang mau merampok uang rakyat,” kata Uchok mempertanyakan hal tersebut, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Penyelewengan Anggaran APBD itu, menurut Uchok hasil audit Semester I tahun 2013 dari setiap Satuan Kerja Pemeritah Daerah (SKPD).
“Jumlah SKPD sebanyak 8, dan potensi kerugian negara sebanyak Rp.21.2 miliar. Sedangkan hasil audit semester 1 tahun 2014, jumlah SKPD sebanyak 16, dan potensi kerugian negara sebesar Rp.22.6 milyar,” terangnya.
Diketahui, temuan adanya dugaan penyimpangan uang negara itu sebenarnya terjadi selama tahun anggaran 2013. Sebagaimana diungkap Uchok, meski negara berpotensi dirugikan miliaran namun belum ada indikasi dari pihak aparat hukum untuk melakukan penindakan.
“Oleh karena Kerugian negara sudah jelas, sebesar Rp.22.6 miliar dan telah melanggar peraturan pemerintah No.58 tahun 2005 tentang pengelola keuangan daerah. Walaupun ke 16 SKPD pada sekitar tahun 2014 sudah membayar potensi kerugian ke kas daerah, tapi yang jelas unsur pidana tidak bisa hilang, dan harus ditindaklanjuti agar para
Birokrat jera melakukan korupsi,” tegas aktifis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Ditegaskan Uchok, adanya potensi kerugian negara ini, sudah menjadi keharusan pihak Kejaksaan Tinggi di Jawa Timur atau Tipikor Polda Jatim untuk melakukan pengusutan guna tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terkait pemberantasan korupsi dan menumbuhkan clean governace di Jawa Timur.
“Silahkan pihak aparat hukum untuk membuka kasus penyimpangan perjalanan dinas Provinsi Jawa Timur ini. Kita tunggu perkembangannya,” jelas Uchok.
Berikut SKPD yang ditemukan didugaan melakukan penyimpangan:
1. Biro Perekonomian ditemukan total penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp8.5 miliar dalam bentuk tidak riil atau perjalanan dinas fiktif Rp2.7 miliar. Bukti tidak lengkap Rp5.7 miliar, dan tumpang tindih perjalanan
dinas sebesar Rp34 juta.
2. Biro SDA ditemukan total penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp.4.8 milyar dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp.3.4 milyar; bukti tdk lengkap sebesar Rp.1.4 milyar, dan Tumpang tindih sebesar Rp.55 juta.
3. Dinas perindustrian ditemukan total penyimpangan belanja dinas sebesar Rp.2.6 milyar dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp.2.2 milyar, dan harga lebih tinggi sebesar Rp.386 juta.
4. Biro pemerintah umum ditemukan total penyimpangan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp.1.5 milyar dalam bentuk perjalanan fiktif sebesar Rp.1 milyar, dan bukti tidak lengkap sebesar Rp.450 juta.
5. Dinas kebudayaan ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp.897 juta dalam bentuk perjalana dinas fiktif sebesar Rp.897 juta
6. Badan Perpustakaan ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp.703 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp.690 juta; bukti tdk lengkap sebesar Rp.1.6 juta, dan harga yg lebih tinggi sebesar Rp.10 juta.
7.Dinas Koperasi ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp.688 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif.
8. Dinas Tenaga Kerja ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp.487 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp.400 juta, dan bukti tidak lengkap sebesar Rp.86.8 juta.
10. Biro Humas dan protokoler ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp.195.3 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif.
11. Dinas Sosial ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp.141.5 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif.
12. Badan Lingkungan Hidup ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp.119.6 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif.
13. Satpol PP ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp.70.6 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp.65.9 juta, dan bukti tidak lengkap sebesar Rp.4.7 juta
14. Badan ketahanan Pangan ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp.61.3 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif
15. Dinas ESD M ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp.53.2 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif.
16. Dinas PU Bina Marga ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp.14.4 juta untuk perjalanan dinas fiktif. @endang
co editor: yuanto
0 comments:
Post a Comment