LENSAINDONESIA.COM: Suyanto (21) warga Dusun Ambulung, Kelurahan Suka Jeruk, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, yang kos di Jl Karang Menjangan III C, dijebloskan sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah aksinya mengirim motor dengan STNK palsu digagalkan unit Resmob.
Mahasiswa semester IV salah satu universitas di wilayah Surabaya Timur ini berperan sebagai kurir sekaligus pemalsu STNK motor yang akan dikirim melalui jasa pengiriman kapal laut.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap jaringan Narkoba Medaeng dan Empat pejudi online diciduk polisi saat asyik pasang taruhan di Warnet
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Aldi Sulaiman menegaskan, kasus sindikat STNK palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman motor tanpa kelengkapan dokumen. Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Suyanto di gudang 100 Pelabuhan Jamrud Utara Tanjung Perak Surabaya.
“Peran tersangka ini sebagai kurir dan penyedia dokumen kendaraan. Dia memalsukan dokumen seperti STNK dan plat nomor kendaraan. Rencananya kendaraan ini dikirim ke Masalembu Sumenep Madura,” terang AKP Aldi Sulaiman.
“Kendaraan yang masih terbilang baru ini, oleh tersangka diberi STNK palsu dengan merubah seluruh isi yang ada di STNK kendaraan bermotor. Tak hanya itu, tersangka juga merubah plat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan STNK buatannya,” tambah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini menjelaskan lebih lanju, untuk blanko STNK-nya sendiri Asli, namun isi di dalamnya seperti nomor mesin dan nomor STNK merupakan rekaan dari tersangka. “Saat ini kami masih menelusuri asal keluarnya blanko STNK tersebut,” sambungnya.
Hingga berita ini diunggah, Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengejaran terhadap BHR (DPO), yang berperan sebagai penjual kendaraan tanpa dilengkapi kelengkapan dokumen.
AKP Aldi Sulaiman juga mengaku akan mendalami peranan oknum leasing dalam meloloskan kendaraan yang tak berdokumen. “Selain pengejaran terhadap tersangka BHR, kami juga akan menyelidiki keterlibatan oknum pihak leasing kendaraan,” terangnya.
Sementara Suyanto yang diperiksa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengaku mendapat bagian Rp 800 ribu untuk sekali pengiriman. “Rencananya motor ini akan saya kirim ke salah seorang pemesan di wilayah Masalembu menggunakan Kapal Motor Perintis,” ungkap tersangka Suyanto.
Barang bukti yang diamankan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah 1 unit motor Honda Vario putih biru L 6001 TX, 1 lembar notis pajak STNK motor Vario, 1 lembar faktur , 1 lembar bukti transfer Bank BNI dan 2 kunci kontak kendaraan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Suyanto dijerat Pasal 263 Jo 480 KUHP tentang pemalsuan atau penadahan, dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.@rofik
0 comments:
Post a Comment