Wednesday, December 31, 2014

Tarif angkot di Surabaya resmi dinaikkan

Tarif angkot di Surabaya resmi dinaikkan




LENSAINDONESIA.COM: Tarif angkutan umum baik angkot (mikrolet) maupun taksi argometer di Surabaya secara resmi mengalami kanaikan mulai 30 Desember 2014. Untuk angkot tarifnya naik dari Rp3200 menjadi Rp4000 sekali jalan.


Kepastian kenaikan tarif angkutan umum di Surabaya ini melalui SK Walikota No 550/7604/436.6.10/2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Angkutan TaksiArgometer dan Perwali No 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Untuk Angkutan Orang Dalam Trayek dan Pemberian Persetujuan Tarif Penumpang Untuk Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dengan Menggunakan Taksi Dalam Wilayah Kota Surabaya.


Baca juga: DPC Organda sambut baik keputusan Pemkot naikkan tarif angkutan


Keduanya diteken walikota surabaya Tri Rismaharini tanggal 30 Desember 2014.


“Keputusan kenaikan tarif angkutan umum di Surabaya ini didasari pada surat edaran dari Menteri Perhubungan tanggal 18 Nopember 2014 perihal penyesuaian tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM dan berlaku mulai tanggal ditetapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi, Rabu (31/12/2014).


Dalam keputusan walikota ini ditetapkan tarif angkot sampai jarak 15 KM sebesar Rp4000 sekali jalan.Tarif berikutnya per kilometer ditetapkan Rp200. Untuk pelajar berlaku tarif 50 persen.


Sedangkan tarif angkutan bus kota ekonomi sebesar Rp3000. Berlaku untuk trayek A

Purabaya-Semut (lewat Ngagel),B Purabaya-Demak-Perak, C Purabaya-Darmo-Perak, D Purabaya-Jemursari-Bratang, E Purabaya-Darmo-Jembatan Merah-Semut, E1 Purabaya-Joyoboyo, F Purabaya-Diponegoro-Tambakosowilangun, G

Purabaya-Sepanjang-Ngesong, dan L Purabaya-Darmo-Tambakosowwilangun.


Sedangkan tarif untuk bus patas besarnya Rp3500 sampai Rp6000 tergantung trayeknya. Untuk Rp3500 berlaku untuk bus patas jurusan P1 Purabaya-Darmo-Tanjung Perak, P2 Purabaya-Darm0-Jl.Gresik-Tambakosowuilangun, P11 Purabaya-Bratang.


Untuk bus kota patas lewat 1 pintu tol tarifnya Rp4500, masing masing jurusan P4 Purabaya-Tol Waru-Demak-Tanjung Perak, P5 Purabaya-Tol Waru-Jembatan Merah-Semut dan P6 Purabaya-Diponegoro-Demak-Tol Tandes-Tambakosowilangun.


Walikota juga menetapkan tarif untuk bus patas yang lewat dua pintu tol sebesar Rp6000. Masing masing P7 Purabaya-Tol satelit-Tol Tandes-Tambakosowilangun dan P8 jurusan Purabaya-Tol Waru- Tol Tandes – Tambakosowilangun.


Sedangkan untuk taksi argometer, tarif pertama (flag fall) Rp6000 untuk tarif bawah dan Rp7000 untuk tarif atas. Sedangkan tarif per kilometernya Rp4500 untuk tarif bawah dan Rp5000 bagi tarif atas. Untuk tarif waktu tunggu per jam juga diberlakukan tarif bawah sebesar Rp45000 tarif atas dan Rp.50.000.


Tarif atas berlaku untuk taksi yang kendaraannya maksimal 5 tahun.Sedangkan tarif bawah berlaku bagi taksi yang kendaraannya berusia lebih dari 5 tahun.


Dijelaskan Kabid Angkutan Dishub Surabaya Tunjung Iswandaru, untuk selanjutnya Dishub dan Organda Surabaya akan melakukan sosialisasi kepada semua awak angkutan umum di Surabaya. “Kami akan memasang sticker sosialisasi baik di angkot, taksi maupun bus kota supaya masyarakat tahu besaran tarif resmi yang berlaku,” ujarnya.


Rencananya bersama Organda Surabaya sticker akan ditempelkan di angkutan umum yang ada di beberapa tempat termasuk di Terminal Joyoboyo. Selanjutnya Organda akan melakukan sosialisasi dengan membagikan sticker itu ke para anggotanya.


Soal adanya angkutan umum yang menaikkan tarif di atas tarif resmi yang dikeluarkan Pemkot Surabaya, menurut Tunjung, Dishub Surabaya akan melakukan penertiban. “Jika ditemukan adanya pelanggaran tarif kami akan lakukan tindakan tegas termasuk memberi surat teguran kepada Organda agar semua awak angkutan umum mengikuti aturan tarif yang sudah ditentukan,” ucap Tunjung.


Memang sebelum tarif resmi ini dikeluarkan Walikota, di lapangan banyak angkutan yang sudah menaikkan tarifnya hingga Rp5000 untuk sekali jalan. Kepada mereka Tunjung minta untuk segera memberlakukan tarif sesuai aturan yang berlaku.@wan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment