LENSAINDONESIA.COM: Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat agar segera menonaktifkan tiga komisioner Bawaslu Jatim, menyusul status mereka saat ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi danah hibah Pilgub tahun 2013.
“Bawaslu pusat harus segera mengambil keputusan yang cepat, agar proses demokrasi di Jatim tidak terganggu,” kata Wakil Ketua bidang Politik, Hukum dan HAM PW GP Ansor Jatim, Khoirul Huda, Selasa (2/6/2015).
Baca juga: Penyidik curigai tersangka komisioner Bawaslu Jatim punya senpi dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim geledah kantor Bawaslu
Bukan hanya itu. Menurut Huda, dalam statusnya sebagai tersangka tiga komisioner Bawslu Jatim tersebut secara moral sudah cacat. Dengan demikian, sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengawas proses demokrasi, tiga komisioner itu wajib mundur.
“Kalau tidak, demokrasi juga cacat. Demokrasi yang bersih tercederai. Publik juga menyangsikan,” tegasnya.
Menurut Huda, mekanisme penggantian tiga komisioner Bawaslu Jatim bisa diambilkan dari calon komisioner yang masuk dalam 6 besar pada saat tes rekrutmen dulu.
Cara lain, kata Huda, Bawaslu pusat untuk sementara bisa mengambil alih langsung fungsi pengawasan.
Huda juga meminta Polda Jatim tidak tebang pilih dalam menganangi kasus dugaan korupsi dana hibah ini. “Tiga komisioner Bawaslu Jatim itu juga harus ditahan,” tegas Huda.
Seperti diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk pengawaan pemiluhan umum gubernur Jatim tahun 2013 dengan kerugian Negara hingga Rp5,6 miliar.
Bahkan, empat diantaranya sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lain, ketua Bawaslu Jatim dan dua komisioner tidak ditahan. Penyidik beralasan mereka tidak ditahan karena saat ini sedang mempersiapkan Pilkada serentak di 19 Kabupaten di Jawa Timur yang akan berlangsung pada 9 Desember nanti.
Menurut Huda, alasan penyidik tidak menahan mereka tidak cukup kuat. Pasalnya pengawasan dapat dilakukan oleh Panwaslu kabupaten/kota, sementara Bawaslu pusat mengambil alih sebagai pengontrol Pawaslu.
“Bawaslu pusat tidak ada alasan menunda pemberhentian tiga komisioner Bawaslu Jatim. Begitu juga Polda Jatim harus menahan mereka,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment