Monday, June 8, 2015

Pakar HTN: Putusan MA merupakan cara progresif bikin jera koruptor

Pakar HTN: Putusan MA merupakan cara progresif bikin jera koruptor

LENSAINDONESIA.COM: Langkah majelis hakim Mahkamah Agung yang melipatkgandakan hukuman Anas Urbaningrum dilihat sebagai sebuah peringatan para terpidana korupsi.

“Itu alarm dari hakim Artidjo (Alkostar, hakim MA) agar para terpidana tidak mengulur-ulur waktu dengan mengajukan kasasi ke MA,” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Baca juga: Adnan kecewa MA lipatgandakan hukuman Anas Urbaningrung jadi 14 tahun dan Divonis 8 tahun, Anas sumpah: Siapa yang salah akan menerima kutukan

Ia enggan mengomentari putusan MA. Namun, Refly menilai ini merupakan cara progresif untuk membuat jera para koruptor. Jika menggunakan cara lama, maka MA hanya akan membuat putusan yang sama dengan vonis pengadilan sebelumnya.

Majelis hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme memvonis Anas 14 tahun. Hukuman itu dua kali lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi yang memutus 7 tahun penjara.

Selain melipatgandakan hukuman menjadi 14 tahun, MA juga mewajibkan mantan ketua umum Partai Demokrat itu membayar uang pengganti dengan Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan RP 57 miliar subsider 4 tahun. Selain itu, Anas juga dicabut haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik. @sita/tspakar

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment