Sunday, June 7, 2015

DKPP gelar sidang etik KPUD Doppeng dan Tapanuli Selatan

DKPP gelar sidang etik KPUD Doppeng dan Tapanuli Selatan

LENSAINDONESIA.COM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang selama sepekan kedepan. Sidang itu yakni, sidang kode etik KPU Soppeng dan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dalam Sidang kode etik KPU Soppeng bertempat di sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/6). Selaku Pengadu, Herlina, anggota KPU Kab. Soppeng. “Pihak Teradu Amrayadi (Ketua KPU Kab Soppeng), Asniati Muin (Anggota KPU Kabupaten Soppeng), Abd. Rasyid (anggota KPU Kabupaten Supeng), Jumarni (Kasubag, program dan data KPU Kab Soppeng), Muriani (Kasubag KUL KPU Soppeng) dan Andi Annisar (Bendahara KPU Kab Soppeng),” ujar Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Baca juga: Kapolres Nabire beri kesaksian mentahkan saksi KPUD dan Jimly tegaskan siap bertindak otoriter pimpin sidang etik KPU

Kepada Amrayadi dan Jumarni, pengadu mendalilkan, kedua Teradu pada 16 April 2014 Teradu I (Amrayadi) diduga meminta operator menghentikan scanning C-1 Pileg dengan alasan masih banyak yang bermasalah di KPU Kab Soppeng.

Kedua, pada 8 Juli 2014 sehari sebelum Pemungutan Suara Pilpres, terjadi penerbitan A-5 oleh petugas operator data atas perintah Teradu I (Amrayadi) dan Teradu II (Jumarni). Dan ketiga, keduanya diduga telah mengubah sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat tingkat Kec. Lalabata.

Pokok pengaduan kepada Asniati Muin, Pengadu merasa telah difitnah berselingkuh dengan salah satu anggota KPU Kab. Soppeng (Muh. Hasbi). Kejadian pertama pada hari Sabtu, 15 Maret 2014 saat acara Deklarasi Kampenye Damai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di Kawasan Pemandian Wisata Ompo, kedua, saat rapat internal KPU Kab. Soppeng Selasa, 18 November 2014. Sementara kepada Amrayadi, Abd. Rasyid, Jumarni, Muriani dan Andi Annisar pengadu mendalilkan terkait pencemaran nama baik.

Sidang kode etik KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Selasa (9/6) pukul 14.00 di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No.14. Selaku Pengadu Muchtar Pakpahan kuasa dari Henrima (Caleg Partai Golkar). Pihak Teradu, Potan Edy Siregar, Mustar Edi Hutasuhut, Rafikah Nawary, Syawaluddin Lubis, Panataran Simanjuntak, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Tapanulis Selatan).

Muchtar mendalilkan, para Teradu sudah melakukan pergantian sdr Henrima digantikan oleh Sdr. Mahludin Siagian, SH yang sebelumnya sudah diputuskan KPU Kab. Tapanuli Selatan dengan surat keputusan No. 434/KPU-kab.002-434707/V/2014 perihal penetapan sdr. Henrima sebagai calon terpilih, namun kemudian KPU Kab. Tapanuli Selatan merubah dan mengganti dengan Sdri. Henrima dengan Sdr. Mahludin Siagian, SH, dengan keputusan No. 052/KPS/KPU-Kab/002-434707/VII/2014 perihal perubahan atas keputusan KPU No. 037/KPTS/KPUK/002-434707/V/2014 perihal penetapan kursi partai politik dan calon terpilih.

Kedua, para Teradu melakukan pergantian sdri. Henrima dengan Sdr, Mahluddin Siagian didasari oleh Putusan Pengadilan Negeri N0. 251/Pid.Sus/2013/PN.PSP, an. Henrima tanggal 4 Desember 2014. Padahal terkait masalah pidana yang memberatkan pengadu telah melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan No. 251/Pid.Sus/2013/PN.PSP. dengan No. Akta Peninjauan Kembali No. 01/Akta.Pid/2014/PN.Sp tertanggal 17 Juni 2014.

Selaim itu, pengadu juga melakukan gugatan terhadap keputusan KPU No. 052/KPS/KPU-Kab/002-434707/VII/2014, dan dimenangkan pengadu yang isi putusan No. 50/G/Pen/2014/PTUN-MDN tanggal 22 Juli 2014 memutuskan mengabulkan permohonan tentang penundaan pelaksanaan pelantikan. @yuanto/redaktur: adrian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment