LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi dengan jumlah kerugian mencapai Rp 40 miliar, Handono alias Yohanes alias Yonathan Kristanto (45), warga Kutisari Indah Barat III Surabaya, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Manungku menyatakan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa,” ujar Hakim Manungku.
Baca juga: Perwira Polda Jatim AKBP Ernani Rahayu cuma divonis 20 bulan penjara dan Buronan kasus penipuan Rp 40 miliar cuma dituntut tiga tahun penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yusuf yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, modus penipuan yang dilakukan Handono untuk mengelabui korbannya yakni mengaku mendapatkan surat kontrak kerja untuk pengadaan mesin-mesin alat berat di sejumlah perusahaan. Pada tahun 2010, pelaku lalu mengajak banyak orang, termasuk beberapa tetangganya untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang cukup tinggi. Nilainya beragam, dari Rp 100 juta hingga miliaran rupiah.
Handono akhirnya dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi dengan nomor laporan polisi: LPB 535/XI/2010/Jatim. Selain itu ada sejumlah laporan lain dengan kasus yang sama.
Sejumlah korban mulai curiga kepada pelaku pada September 2010. Ketika itu Handono diam-diam dia bersama keluarganya meninggalkan rumah dan kemudian tak lagi diketahui keberadaannya. Sejumlah korbannya yang mencari keberadaannya panik karena pelaku menghilang tanpa jejak. Bahkan nomor handphone yang biasa digunakan juga tak aktif lagi.
Pelarian Handono terhenti dan akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polda Jatim dan Polres Balikpapan di rumah persembunyiannya di Balikpapan pada September 2014 lalu. @ian
0 comments:
Post a Comment