LENSAINDONESIA.COM: Liem Gien Lan Nio alias Lena terdakwa kasus trafficking, perekrut gadis surabaya untuk dipekerjakan jadi PSK di Batam, mengaku selalu memasang susuk kecantikan sebelum para cewek rekrutannya dikirim ke Batam. Hal itu diungkapnya dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (9/6/2015).
Diceritakannya, kasus trafficking itu bermula ketika dirinya ditawari mencari cewek-cewek oleh Whong Chen Al alias Wati dan Alexander Halim (terdakwa berkas terpisah) dengan iming-iming uang Rp 50 juta.
Baca juga: Pemerintah dan masyarakat harus paham bahaya Human Trafficking dan Warga Jawa Timur jadi otak sindikat perdagangan manusia di Macau
Dalam waktu singkat, Liem Gien Lan Nio berhasil merekrut YN (25), D (21), DS (22), CD (23) dan DN (27) dengan diberikan pinjaman Rp 5 juta kepada setiap cewek. “Saya kasih pinjam uang Rp 5 juta ke masing-masing cewek. Mereka saya janjikan pekerjaan sebagi purel di salah satu karaoke di Batam,” ujarnya.
Setelah dijadwalkan akan berangkat, Liem Gien Lan Nio membawa para cewek itu ke Madura untuk dipasang susuk. “Setiap pemasangan susuk kecantikan di wajah ditarif Rp 1,5 juta per orang,” sambung terdakjwa kasus mucikari terselubung itu.
Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan perbuatan terdakwa trafficking dilakukan pada 25 November 2014. Saat itu Cik Merry (pemilik sebuah cafe di Batam) mendatangi terdakwa di Surabaya. Cik Merry menjanjikan uang Rp 50 juta pada terdakwa dengan syarat terdakwa mencarikan perempuan untuk bekerja di cafenya.
Liem Gien Lan Nio kemudian mendatangi saksi korban D dan Y lalu menjanjikan gaji Rp 10 juta/bulan dan libur setiap hari Minggu. Atas apa yang dijanjikan terdakwa, saksi korban tertarik dan kemudian oleh terdakwa dikenalkan ke pemilik karaoke.
Namun, kenyataannya para cewek ini malah dipekerjakan sebagai PSK dan dipaksa berhubungan badan dengan tamu. Mereka dipaksa tinggal di sebuah mess dan tidak boleh keluar kecuali saat bekerja.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UURI no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. @ian
0 comments:
Post a Comment