Monday, June 8, 2015

Legislator DPR sebut Anas Urbaningrum masih bisa ajukan PK

Legislator DPR sebut Anas Urbaningrum masih bisa ajukan PK

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukanlah kiamat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu masih punya kesempatan lewat upaya Peninjauan Kembali (PK)

“Saya itu tadi, ini persoalan keadilan, jawabannya tergantung perspektif mana. Kalau itu (putusan MA) tidak adil, tapi masih ada upaya PK,” kata Arsul Sani di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Baca juga: Pakar HTN: Putusan MA merupakan cara progresif bikin jera koruptor dan Adnan kecewa MA lipatgandakan hukuman Anas Urbaningrung jadi 14 tahun

Menurutnya masih ada satu upaya hukum luar biasa, diluar pengadilan, yaitu mengajukan grasi. Ia menyarankan agar Anas maupun tim kuasa hukum mempelajari pintu mana yang bisa masuk untuk meringankan putusan.

“Kalau saya sebagai pejabat negara juga, mengomentari putusan pejabat negara juga kan tidak etis juga,” ujarnya.

Mahkamah Agung seperti diketahui menolak kasasi yang diajukan oleh Anas Urbaningrum. Majelis kasasi bahkan melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun.

Selain pidana penjara, Majelis Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas.

Anas juga diharuskan Anas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580. Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh harta kekayaannya akan dilelang dan apabila masih belum cukup, maka Anas terancam penjara selama 4 tahun.

Majelis juga mengabulkan permohonan Jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Pada pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anas divonis 8 tahun penjara. Vonis itu diringankan satu tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI.@endang

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment