LENSAINDONESIA.COM: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyebut bahwa penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanyalah “kecelakaan”.
Mahfud yakin, mantan Direktur Utama PT PLN persero itu tidak berniat melakukan korupsi.
Baca juga: Wapres anggap kasus Dahlan bikin pejabat tak berani buat kebijakan dan Dahlan Iskan galau, gardudahlan.com berdiri
Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta ini menyebutkan, ada empat motif orang melakukan korupsi, yakni karena kebutuhan, karena keserakahan, karena terjebak, atau karena “kecelakaan”.
“Menurut saya, Pak Dahlan ini kecelakaan saja,” kata dia saat ditemui di Stasiun Tegal, Jawa Tengah, Senin (08/06/2015).
“Dahlan Iskan itu kan orangnya praktis, mantan wartawan. Mungkin bagi dia membuat keputusan itu dihayati seperti buat berita saja. Sehabis ditulis, lepas itu untuk masyarakat. Akan tetapi, pemerintahan tak bisa gitu ya. Membuat keputusan menyangkut uang itu diawasi terus. Karena harus diawasi terus, dia bekerjanya tidak sebagai pengawas, ya kena,” tutur Mahfud.
Mahfud pun mengingatkan bahwa kasus yang menimpa Dahlan ini bisa menjadi pelajaran bagi para pejabat negara. Sebab, kata dia, setiap pejabat negara berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi, meskipun ia tidak berniat untuk melakukan korupsi.
Mahfud juga berharap agar Dahlan bisa menghadapi proses hukumnya dengan baik.
Dahlan Iskan ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Jumat (05/06/2015).
Dahlan sebelumnya diperiksa dan ditanya soal penganggaran tahun jamak dan sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut. Penyidik mengajukan 44 pertanyaan.
Kasus yang akhirnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment