LENSAINDONESIA.COM: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tomo Sitepu, menyatakan banyaknya kebohongan dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan anak buahnya, Jaksa Swaskito Wibowo terhadap terdakwa Narkoba, Go Kho Yuan.
Menurut Tomo Sitepu, Gho Kho Yuan tidak pernah menikah dengan Nely. Bahkan perekonomiannya juga tergolong biasa sehingga diragukan telah membayar Rp 80 juta untuk meringankan kasusnya kepada Jaksa Swaskito Wibowo.
Baca juga: Peras terdakwa Narkoba, Jaksa Kejari Surabaya diselamatkan ke Semarang dan DPD KAI Jatim: Jaksa nakal layak dipecat dan dipidanakan
Hal itu dilontarkan Kajari Surabaya ini setelah didatangi ibu dan kakak Gho Kho Yuan. Dalam pertemuan itu, keluarga terdakwa Narkoba itu sangat tidak percaya bila Gho Kho Yuan mampu membayar Jaksa Swaskito Wibowo. “Mereka bilang kalau terdakwa tidak punya apa-apa, jadi mereka tidak percaya. Sedangkan Nely yang mengaku istrinya malah disebut keluarga terdakwa bukan istrinya karena Gho Kho Yuan tidak pernah menikah, Itu keterangannya,” ungkap Tomo Sitepu.
Meski telah mengantongi sejumlah data, namun Tomo Sitepu mengaku tetap mempercayakan kasus ini ke Pengawasan Kejati Jatim. “Karena sudah diperiksa, ya kami tunggu Tim Aswas Kejati Jatim yang bekerja. Saya hormati itu,” jelasnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Tomo Sitepu juga mengimbau agar peristiwa Jaksa Swaskito Swaskito dapat dijadikan pelajaran bagi jaksa lainnya. “Yang rugi bukan hanya institusi dan pribadi jaksa saja, melainkan nama baik keluarga mereka juga dapat tercemar, jadikanlah masalah ini guru terbaik,” imbaunya.
Perkara ini mencuat setelah terdakwa Narkoba Gho Kho Yuan `bernyanyi` dalam sidang di PN Surabaya beberapa hari lalu. Dia menyebut diminta uang sebesar Rp 450 juta oleh Jaksa Swaskito Wibowo untuk meringankan hukuman atas dirinya. Terdakwa Narkoba ini kemudian menawar dan akhirnya disepakati dana Rp 150 juta.
Nely, istri Gho Kho Yuan lantas menemui Jaksa Swaskito Wibowo. Setelah berbincang, dia menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai tanda jadi. Nely mengaku uang itu diserahkan langsung ke Jaksa Swaskito Wibowo di dalam mobil Innova di dekat kantor Kejari Surabaya, Februari lalu.
Ternyata dalam perkembangannya, Gho Kho Yuan tetap dituntut tujuh tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan. @ian
0 comments:
Post a Comment