Friday, May 1, 2015

Budi Waseso: Novel tersangka penganiayaan yang harus diproses hukum

Budi Waseso: Novel tersangka penganiayaan yang harus diproses hukum

LENSAINDONESIA.COM: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso angkat bicara soal pernyataan miring sejumlah pihak seputar penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh polisi Jumat (01/05/2015) dini hari tadi.

Budi Waseso pun mempertanyakan sikap para pimpinan KPK yang melarang polisi meneruskan penyidikan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan.

Baca juga: Soal perintah Jokowi tak tahan Novel, Polri ngaku tak tahu dan Presiden perintahkan Kapolri bebaskan Novel Baswedan

“Jadi kalau ini dapat kemudahan, ya saya juga akan mempertanyakan, memangnya apa hebatnya Novel?” kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (01/05/2015).

Menurut Budi Waseso, Novel merupakan tersangka kasus penganiayaan yang harus segera dilakukan proses hukum. Sebab jika tidak, nanti ada anggapan seorang anggota polisi yang menembak seseorang tidak dapat diproses hukum.

Novel jadi tersangka penembakan pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

“Seandainya Novel ini dibolehkan dan dibela untuk menjadi tersangka, dibebaskanlah, berarti nanti undang-undangnya harus diubah bahwa setiap anggota polri boleh nembak orang sampai mati, tidak boleh diperkarakan, itu jadinyakan,” tegas Buwas.

Seperti diketahui, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap 6 pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu disangka melakukan penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat dia menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana. Bahkan Novel saat itu mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik Polri dengan hukuman mendapat teguran keras.@ridwan_LICOM/l6

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment