Saturday, May 30, 2015

Pelaku Curanmor nekat tabrak polisi saat dihentikan

Pelaku Curanmor nekat tabrak polisi saat dihentikan

LENSAINDONESIA.COM: Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil membekuk dua pelaku Curanmor di pintu gerbang Tol Suramadu saat akan menyeberang dan menjual motor hasil kejahatannya ke Madura.

Masing-masing Agus Arifin (26) dan Sarifudin (19) keduanya warga Jl Jatipurwo II. Modus kedua pelaku Curanmor ini mencari sasaran motor parkir di Jl KH Mas Mansyur dengan berboncengan tiga bersama Mat Buceng (DPO).

Baca juga: Gembong Curanmor rekrut pelaku dari kalangan pelajar dan Penangkapan DPO Curanmor Tambak Wedi nyaris digagalkan keluarga pelaku

Kapolsek Sukolilo, Kompol Noerjanto, didampingi Kanit Reskrim AKP M Akhyar mengatakan, kedua tersangka bersama salah satu temannya yang masih DPO, melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan target motor yang diparkir dipinggir jalan

Berbekal kunci T, komplotan Curanmor ini mengincar motor yang terparkir tanpa pengawasan. setelah merusak kontaknya, lalu membawa kabur ke arah Suramadu. Anggota Polsek Sukolilo mendapat laporan kasus Curanmor langsung menyamar sebagai petugas loket.

“Namun saat memergoki komplotan Curanmor ini, dia ditabrak kedua tersangka saat berusaha menghentikan. Sempat terjadi pergumulan karena tersangka dan anggota kami sama sama terjatuh. Namun keduanya berhasil ditangkap bersama barang bukti motor hasil kejahatan,” terang Kompol Noerjanto.

Salah satu tersangka Curanmor, Agus Arifin, yang tubuhnya dipenuhi tatto mengaku akan menjual motor hasil Curanmor kepada salah satu penadah bernama Jumali yang berada di Desa Alang-Alang, Bangkalan. “Rencananya kami akan menjual motor itu ke Madura, disana sudah ada pembeli yang langsung menampungnya,” ucap pemuda yang pernah meringkuk di Polres Kediri dalam kasus penjambretan ini.

Selain membekuk kedua tersangka, petugas Polsek Sukolilo juga berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Mio Hijau W 6043 ZF milik Achmad Hanafi warga Sidonipah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. @rofik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment