Friday, May 29, 2015

Ibu tiga anak nekat edarkan sabu demi bayar hutang

Ibu tiga anak nekat edarkan sabu demi bayar hutang

LENSAINDONESIA.COM: Pengedar sabu Fitri (31) warga Jl Pragoto, dijebloskan sel tahanan setelah dibekuk Unit Idik I Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, dengan barang bukti sabu 4,96 gram, sebutir ekstasi, 1 timbangan elektrik dan ratusan plastik klip untuk pembungkus paketan sabu.

Penangkapan terhadap ibu tiga anak ini merupakan hasil pengembangan dari seorang pengedar sabu lainnya yang biasa membeli sabu darinya, Andi (38) warga Jl Wonokromo, yang ditangkap di kawasan Jl Karang Rejo Surabaya.

Baca juga: Mantan PSK Dolly alih profesi jadi pengedar sabu dan Demi senangkan suami, dua ibu rumah tangga ini rela ditangkap polisi

Wakasat Reskoba Kompol I Wayan Winaya didampingi Kanit Idik III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Gatot Setya Budi mengatakan, anggotanya yang sudah lama mengendus serta memantau tersangka Andi berhasil menangkap pengedar sabu itu bersama barang bukti sabu seberat 2,88 gram. “Anggota yang sudah lama melakukan pemantauan langusng melakukan penyergapan setelah memastikan tersangka membawa barang bukti sabu,” terangnya.

Kasus penangkapan pengedar sabu ini kemudian dikembangkan setelah anggota yang sedang melakukan melakukan interograsi mengetahui ponsel Andi berdering yang ternyata tersangka dari Murhan (32) warga Jl Bronggalan Sawah, yang memesan sabu untuk dikonsumsi. “Tersangka Murhan akhirnya bisa kami tangkap juga. Setelah dikembangkan lagi, kami mendapati nama tersangka Fitri yang akhirnya juga berhasil ditangkap,” tambah Kompol I Wayan Winaya.

Sementara Fitri mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena terbelit hutang sebesar Rp 40 juta. “Saya terbelit hutang, sementara hasil jualan kue tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup. Padahal anak-anak kan butuh banyak biaya,” terang ibu tiga anak tersebut

Saat ini petugas Unit Idik III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya masih memburu MS, bandar yang biasa menyuplai barang ke Fitri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dan diancam hukuman maksimal 15 tahun Penjara.@rofik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment