LENSAINDONESIA.COM: Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Arief, mengaku telah melakukan klarifikasi ke Go Kho Yuan alias Stanley, terdakwa Narkoba yang mengaku telah diperas Jaksa Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya, sebesar Rp 450 juta dan baru dicairkan Rp 80 juta.
Klarifikasi tersebut dilakukan tim pengawasan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medaeng Sidoarjo, tempat terdakwa Nrkoba Go Kho Yuan menjalani penahanan. “Kamis kemarin kami sudah melakukan klarifikasi ke terdakwa di Rutan Medaeng,” ungkap Arief saat dikonfirmasi di Kejati Jatim, Jumat (28/5/2015).
Baca juga: Kajari dan Kasi Pidum Kejari Surabaya segera diperiksa Aswas Kejati dan Korban pemerasan Jaksa Swaskito siapkan bukti rekaman dan saksi
Diterangkan saat diklarifikasi, terdakwa Narkoba Go Kho Yuan memberikan keterangan yang sama, sewaktu membongkar dugaan pemerasan tersebut. “Tetap dia bilang sudah bayar ke Jaksa Swaskito Wibowo untuk bisa meringankan hukumannya,” terang Arief.
Meski belum mendapatkan laporan resmi dari pihak keluarga, Aswas Kejati Jatim mengaku juga akan melakukan klarifikasi ke Nelly, istri terdakwa Narkoba Go Kho Yuan yang sebelumnya juga turut ‘bernyanyi’ dalam persidangan. “Istrinya juga akan kami mintai keterangan, kemungkinan kalau tidak Senin ya Selasa akan kami datangi,”paparnya.
Jika nantinya dugaan pemerasan itu terbukti, maka sanksi beratpun akan dijatuhkan ke Jaksa Swaskito Wibowo. “Kalau terbukti, pejabat di lingkungan Kejari Surabaya juga akan kena, tapi kami belum bisa menentukan sanksinya,” jelasnya.
Hingga saat ini, sudah ada empat orang yang sudah diperiksa bidang pengawasan Kejati Jatim. Namun pemeriksaan tersebut baru seputar administrasi perkara ini saat dilimpahkan penyidik Polsek Asem Rowo ke Kejari Surabaya. “Kalau pemeriksaan administrasinya sudah kami periksa. Kami kami periksa empat orang, sedangkan ranah pemerasannya baru kami mulai,”ungkapnya.
Perkara ini mencuat setelah terdakwa Narkoba Go Kho Yuan `bernyanyi` dalam sidang di PN Surabaya, Senin lalu. Dia menyebut diminta uang sebesar Rp 450 juta oleh Jaksa Swaskito Wibowo untuk meringankan hukuman atas dirinya. Terdakwa Narkoba ini kemudian menawar dan akhirnya disepakati dana Rp 150 juta.
Nely, istri terdakwa lantas menemui Jaksa Swaskito Wibowo. Setelah berbincang, dia menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai tanda jadi. Nely mengaku uang itu diserahkan langsung ke Jaksa Swaskito Wibowo di dalam mobil Innova di dekat kantor Kejari Surabaya, Februari lalu.
Ternyata dalam perkembangannya, Go Kho Yuan tetap dituntut tujuh tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan. @ian
0 comments:
Post a Comment