Sunday, May 31, 2015

Sindikat perjokian ujian masuk kedokteran terancam lima tahun penjara

Sindikat perjokian ujian masuk kedokteran terancam lima tahun penjara

LENSAINDONESIA.COM: Sindikat perjokian ujian masuk kedokteran di UMM terancam lima tahun penjara. Sebab, mereka dinilai melanggar UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Sesuai ketentuan mereka melanggar UU ITE. Sehingga, mereka terancam hukuman penjara lima tahun lebih‎,” kata Kapolres Malang, AKBP Aris Haryanto, Jumat (29/5/2015).

Dia menjelaskan bahwa lima orang anggota sindikat itu dijerat pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 32 ayat (2) sub pasal 48 ayat (2) UU ITE. Makanya, kata dia, kelima sindikat perjokian masuk kedokteran perguruan tinggi itu ditahan di Mapolres Malang.

Di antara kelima sindikat itu adalah Anton dan Heronimus. Mereka ditangkap di Jogjakarta. Sedangkan tiga tersangka lain adalah Rafa, Alex dan Fajar. Mereka ditangkap di Jakarta. Itu bersama dengan 35 orang lainnya. Mereka juga diduga peserta seleksi perguruan tinggi di salah satu hotel di Grogol Jakarta.

“Sehingga mereka ditangkap,” katanya.

Sindikat perjokian itu dinilai profesional dan menggunakan ‎alat elektronik. Mereka menarik jasa perjokian itu antara Rp 150 juta hingga Rp 300 juta per orang. Saat beraksi, mereka membentuk tim. Tiap tim itu punya peran dan tanggung jawab masing-masing.

“Jaringannya sampai daerah-daerah,” katanya. Karena itu, kata dia, mereka harus ditindak tegas. Sebab, melanggar UU ITE. @aji_dewa_roisky

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment