LENSAINDONESIA.COM: Tiga Hakim PN Surabaya dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak berperkara lantaran tak kunjung memberikan kepastian hukum atas kasus yang sudah satu tahun berjalan.
Ketiga hakim yang dilaporkan ke MA, masing-masing Lamsana Sipayung, Mustofa dan Burhanuddin. Hal itu diungkapan pihak tergugat, Pudjiono Sutikno warga Kalisari Genteng, di PN Surabaya. Kemarin di Pengadilan Negeri (PN), pihak berperkara ini menjelaskan, sudah satu tahun lebih kasus gugatan tanahnya tidak juga tuntas.
“Tanah saya ini digugat oleh orang. Sidang sudah satu tahun, tapi tidak juga jelas kemana arahnya. Padahal, saya ini hanya minta kepastian hukum segera ditegakkan,” omelnya.
Dijelaskan lebih lanjut, Pudjiono Sutikno nekat melaporkan ketiga hakim tersebut lantaran melihat ada kejanggalan selama sidang. Diantaranya, dalam persidangan perdata, hakim yang seharusnya pasif malah terlihat aktif. “Selain proses persidangan yang lama dan bertele-tele, hakim selalu aktif. Kalau sidang pidana sih boleh-boleh saja mereka aktif. Tapi dalam sidang perdata, harusnya mereka harus lebih pasif dan tidak memihak,” ungkapnya.
Karena hakim sudah dianggap melanggar surat edaran MA, terkait dengan prinsip persidangan murah, cepat, dan sederhana, maka pihaknya terpaksa melaporkan ketiga hakim tersebut ke MA.
Untuk diketahui, kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan sengketa tanah antara Asifa sebagai penggugat dan Pudjiono Sutikno sebagai tergugat. Tanah seluas 2000 meter2 seharga Rp 2 miliar milik Pudjiono, diklaim kepemilikannya secara sepihak. Kasus ini sendiri, hingga kini masih dalam proses sidang, meski sudah memakan waktu selama satu tahun. @*/ik
0 comments:
Post a Comment