LENSAINDONESIA.COM: Kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan, tampaknya bakal dihentikan. Mabes Polri menyatakan tidak cukup bukti untuk meneruskan kasus ini.
“Kemungkinan besar iya dihentikan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Baca juga: Kapolri Badrodin lantik Komjen Budi Gunawan jadi wakapolri dan Komjen Budi Gunawan dikabarkan sudah terpilih jadi Wakapolri
Ia menjelaskan, secara internal penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, diketahui bahwa bukti permulaan tidak cukup, pasalnya hanya fotokopi berita acara pemeriksaan (BAP) dari KPK.
“BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak ada yang menandatangani dan tidak ada nama penyidik (KPK)yang memeriksa. Kami minta ke KPK ternyata tidak ada. Lalu bagaimana ini,” papar dia.
Anton menambahkan keputusan untuk menutup kasus yang menjerat Wakapolri itu mengacu kepada keputusan Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang dengan jelas menyatakan penetapan tersangka BG dicabut.
BG diduga menerima gratifikasi saat menjadi Kepala Lemdikpol Mabes Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka awal tahun ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyulut adanya perseteruan antara dua lembaga ini.
BG kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan menang. KPK akhirnya melimpahkan kasus BG kepada Kejaksaan Agung, yang kemudian melimpahkan kasus ini kepada Mabes Polri.
Penetapan status tersangka berdekatan dengan pengajuan nama BG sebagai calon Kapolri. Pada akhirnya, Presiden Jokowi menetapkan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri. @sita/rmn
0 comments:
Post a Comment